Debt Collector Ancaman dengan Intimidasi di SPBU Cengkareng Barat Diamankan
Aksi intimidasi oleh debt collector berinisial ML (30) terjadi di SPBU Jalan Kamal Raya Ring Road, Cengkareng Barat, Jakarta Barat pada Jumat (21/8/2026) sekitar pukul 17.30 WIB, dilansir dari Detikcom.
Pelaku mengancam korban yang menunggak pembayaran selama tiga bulan dengan melakukan tindakan yang masuk ke ranah pidana. Polisi telah menerima laporan dan melakukan penyelidikan serta mengamankan ML pada Sabtu (22/8).
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Nasriadi menjelaskan bahwa pembiayaan memiliki mekanisme penyelesaian tersendiri, namun polisi akan menindak jika terdapat ancaman atau tindakan pidana.
"Persoalan pembiayaan memiliki mekanisme penyelesaian tersendiri. Namun, ketika dalam proses penagihan muncul ancaman atau tindakan yang masuk ke ranah pidana, kepolisian wajib menanganinya berdasarkan fakta dan alat bukti yang ada," ujar Kombes Nasriadi.
Peristiwa bermula saat ML mendapat informasi korban menunggak tiga bulan dan mengaku sebagai penerima kuasa dari pihak leasing. Pelaku kemudian meminta penyelesaian tunggakan di kantor perusahaan pembiayaan di Cengkareng.
"Ketika kendaraan mulai berjalan, ia meminta pengemudi berhenti karena hendak turun, lalu mengucapkan ancaman akan melakukan kuncian pada leher apabila kendaraan tetap melaju," tambah Nasriadi.
Kabidhumas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menegaskan penagihan tidak boleh dilakukan dengan intimidasi dan harus melalui mekanisme yang sah.
"Ada hak yang dapat ditagihkan, tetapi ada batas yang tidak boleh dilampaui. Penagihan tidak boleh berubah menjadi tekanan, intimidasi, atau ancaman yang justru menimbulkan persoalan hukum baru," kata Budi.
"Kepastian hukum harus menjadi ruang penyelesaian, bukan tekanan atau konfrontasi. Dengan cara itu, hak dan kepentingan semua pihak tetap dapat terlindungi. Apabila masyarakat mengalami tindakan yang melanggar hukum dalam proses penagihan, segera laporkan kepada kepolisian terdekat atau melalui Call Center Polri 110 agar dapat ditindaklanjuti," ujar Budi.