Diana Pungky Laporkan Mantan Asisten atas Dugaan Penggelapan Dana 9 Tahun

Share

Artis Diana Pungky melaporkan mantan asisten pribadinya berinisial YS ke Polda Metro Jaya atas dugaan penggelapan dana, pemalsuan dokumen, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), dilansir dari Detik Hot.

Kuasa hukum Diana, Vidi Galenso, menyampaikan bahwa YS mengundurkan diri secara mendadak pada 20 Mei tanpa pamit dan tidak dapat dihubungi lagi. Bahkan, handphone YS diblokir sehingga komunikasi terputus.

Vidi menjelaskan bahwa dugaan penyalahgunaan dana baru terungkap setelah dilakukan penelusuran terhadap sejumlah rekening di berbagai bank. Transaksi tersebut diduga berlangsung selama hampir 9 tahun dengan penggunaan beberapa rekening di satu atau beberapa bank.

"Sempat dikomunikasikan, tapi kemudian hubungannya jadi sudah tidak ada trust, tidak ada kepercayaan," ujar Vidi Galenso di Polda Metro Jaya.

Vidi menambahkan, "Si terlapor itu resign, mengundurkan diri 20 Mei, tanpa pamit. Hanya kasih surat dan tidak bisa dihubungi lagi oleh Ibu Diana. Bahkan handphone-nya diblokir."

Kuasa hukum lain, Dwi Nofiyanti, menegaskan bahwa masalah ini bukan baru muncul setelah pengunduran diri YS antara April-Mei 2024.

Menurut Vidi, YS hanya meninggalkan surat pengunduran diri yang tidak diserahkan langsung ke Diana, melainkan dititipkan kepada pekerja rumah tangga lain.

"Hanya meninggalkan surat saja tanpa pamit," tambah Vidi.

Mengenai kerugian, Vidi menyampaikan bahwa proses audit masih berlangsung dan angka sementara yang telah direkapitulasi mencapai Rp 25 miliar, yang sudah dilaporkan ke kepolisian.

"Nah itu sedang diaudit sekarang. Saya gak tahu dengar Rp 10 miliar dari mana. Justru dari hasil rekapan yang kita bantu, dan Kabid Humas juga sudah mendeklarasikan itu Rp 25 miliar," kata Vidi.

Vidi menyebut angka tersebut masih dapat berubah karena penelusuran transaksi selama hampir sembilan tahun masih berlangsung. Hasil audit nantinya akan dikonfirmasi kepada Diana Pungky.

Selain dugaan penggelapan, terdapat juga indikasi transaksi pengalihan, pemindahan, dan penyamaran dana yang dinilai berkaitan dengan dugaan tindak pidana pencucian uang.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
melinda-putri-handayani
Author