Diana Pungky Laporkan Mantan Asisten Terkait Penggelapan Rp 25 Miliar

Share

Aktris Diana Pungky melaporkan mantan asisten pribadinya berinisial YS atas dugaan penggelapan dana dan Tindak Pidana Pencucian Uang ke Polda Metro Jaya sejak 1 Juli 2026. Nilai transaksi yang bermasalah mencapai Rp 25 miliar, dengan estimasi kerugian sementara sebesar Rp 10 miliar sebagaimana dilansir dari Detik Hot.

Perkara tersebut mencuat usai ditemukan indikasi pemalsuan dokumen dalam pengelolaan keuangan keluarga korbannya. Kuasa hukum Diana Pungky, Vidi Galenso Syarief, membeberkan bahwa tindak pidana ini diawali dari penandatanganan dokumen ilegal tanpa persetujuan pihak korban.

"Menandatangani yang tidak dilakukan oleh pihak kami. Jadi di situ pemalsuan dokumen. Di situlah mulai, mulai awalnya," kata Vidi Galenso di Polda Metro Jaya, kemarin.

Terlapor YS diketahui telah bekerja dan dipercaya oleh keluarga Diana Pungky selama puluhan tahun. Berawal dari membantu orang tua Diana, YS kemudian diamanahkan mengurus seluruh kebutuhan operasional serta pengeluaran rumah tangga.

"Jadi terlapor itu sudah dipercaya puluhan tahun ya. Jadi mengurus pengeluaran, karena sudah senior, sudah lama dari orang tuanya," ujarnya.

Tanggung jawab besar tersebut diserahkan kepada YS karena posisinya yang sudah dianggap sangat senior di kediaman sang aktris. Hal ini memberikannya akses luas dalam mengatur seluruh alur transaksi keuangan keluarga.

"Jadi dia mengurus pengeluaran keluarga Ibu Diana. Ya, pengeluaran ya, jadi mengurus pengeluaran. Makanya terlapor itu adalah karena sudah senior jadi kepala pengurus rumah tangga Ibu Diana," jelasnya.

Dugaan penyelewengan dana baru terungkap setelah Diana melakukan pemeriksaan mandiri terhadap mutasi rekening bank miliknya. Dalam penelusuran tersebut, ditemukan transaksi signifikan tanpa sepengetahuan maupun izin pemilik rekening.

"Karena kaget itu, masalah itu, kemudian Ibu Diana ngecek ke bank. Ternyata baru ketahuan ditelusuri dari mutasi bank banyak sekali pengeluaran-pengeluaran yang tidak diketahui, apalagi diizinkan oleh Ibu Diana," ungkap Vidi.

Merespons hal itu, kuasa hukum Diana menampik bahwasanya persoalan ini sekadar mengenai nominal pengeluaran yang tidak masuk akal.

"Bukan tidak masuk akal, tidak sepengetahuan," kata Vidi.

Pihak pengacara menduga terlapor juga melakukan manipulasi data diri untuk mengelabui verifikasi pihak perbankan saat melancarkan aksinya.

"Karena di sana ada indikasi juga selain pemalsuan dokumen juga pemalsuan identitas. Jadi terlapor itu mengaku dirinya adalah Ibu Diana. Sehingga bank mengkonfirmasi," tegasnya.

Di sisi lain, tim kuasa hukum Diana Pungky menegaskan telah menyerahkan bukti-bukti pendukung kepada pihak kepolisian dan menantang terlapor untuk membuktikan klaimnya.

Kuasa hukum Diana lainnya, Dwi Nofiyanti, memberikan penegasan terkait pembuktian instruksi transaksi tersebut.

"Silakan aja terlapor sertakan buktinya. Instruksinya itu apa yang dimaksud? Karena kan kami juga sudah serahkan bukti-buktinya," kata Dwi.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
annisa-nur-fadhilah
Author