Disdik DKI Cabut KJP 60 Siswa Terlibat Tawuran

Share

Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta resmi mencabut bantuan Kartu Jakarta Pintar (KJP) terhadap 60 siswa yang terbukti terlibat aksi tawuran sepanjang tahun 2025 hingga 2026. Keputusan tegas ini diambil sebagai bentuk pembinaan dan penegakan aturan terhadap pelajar di lingkungan ibu kota.

Sanksi pembatalan bantuan pendidikan tersebut menyasar 20 siswa pada tahun 2025 dan 40 siswa pada tahun 2026. Data pembatalan ini disampaikan langsung oleh pihak dinas dalam rapat kerja bersama Komisi E DPRD DKI Jakarta pada Senin (25/5/2026), sebagaimana dilansir dari Detikcom.

"Dalam data kami tahun 2025 sudah 20 orang itu kami batalkan KJP-nya karena tawuran. Di 2026 pun 40 siswa sudah dibatalkan KJP-nya," kata Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Nahdiana, dalam rapat kerja bersama Komisi E DPRD DKI Jakarta di DPRD DKI Jakarta, Senin (25/5/2026).

Langkah pencabutan fasilitas KJP ditujukan demi memberikan efek jera sekaligus melakukan pembinaan. Kendati hak bantuan dana pendidikan dicabut, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tetap memberikan jaminan bahwa para siswa yang bersangkutan tidak akan kehilangan hak dasar mereka untuk bersekolah.

"Ketika dia tawuran, secara aturan memang dia harus dikeluarkan, tapi yang harus ingat adalah bahwa itu anak-anak kita, harus dalam pembinaan kita. Dikeluarkan bukan berarti dia nanti jadi harus putus sekolah," ujarnya.

Disdik DKI Jakarta selanjutnya bakal membangun komunikasi intensif dengan pihak sekolah serta orang tua. Langkah tersebut berguna untuk memetakan jalur pendidikan lanjutan yang dinilai paling tepat bagi kondisi psikologis dan kebutuhan anak.

"Yang jelas anak ini tidak boleh putus sekolah. Yang di luar sekolah saja sekarang sedang kita kembalikan ke sekolah," ucapnya.

Penerapan sanksi dipastikan tidak berjalan secara gegabah atau sepihak. Pemerintah daerah menerapkan tahapan evaluasi terlebih dahulu guna mengukur sejauh mana kadar keterlibatan individu siswa dalam perencanaan maupun pelaksanaan tawuran.

"Dia nggak sengaja lalu ikut, dia ikut-ikutan dengan sadar, atau dia memang menginisiasi dan lain-lain itu nanti akan ada proses-prosesnya," imbuhnya.

Di samping pemberian sanksi, program pencegahan preventif juga terus dijalankan secara kolaboratif bersama instansi keamanan seperti Densus 88 dan BNPT. Forum komunikasi khusus pun dibentuk dengan mengintegrasikan elemen kepolisian serta tokoh masyarakat setempat.

"Proses pendidikan tidak bisa hanya dilihat sekolah, karena anak datang dari rumah, lalu kembali lagi ke masyarakat," imbuhnya.

Komunikasi lanjutan dengan pihak keluarga diarahkan untuk mencari kecocokan lingkungan sekolah baru. Perpindahan ke sekolah formal lain disesuaikan dengan pola manajemen institusi yang dinilai mampu mengarahkan perilaku siswa menjadi lebih positif.

"Biasanya kita komunikasi dengan sekolah-sekolah yang mungkin kalau manajemen itu dia lebih cocok di sekolah yang A, sekolah yang B," ujarnya.

Selain pemindahan antar-sekolah formal, jalur alternatif pendidikan nonformal turut dipersiapkan sebagai opsi pungkasan. Siswa dapat diarahkan menuju Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) atau program kursus keahlian tertentu.

"Saya nggak bilang dipindah sekolah ya, karena bisa saja akhirnya anak memutuskan dia untuk kursus. Kalau kursus nanti dia di PKBM, dia bisa tetap dapat ijazah," jelasnya.

Follow publika.id on Google News Follow
Topik Terkait: KJP Pendidikan Tawuran Pelajar
Editors Team
sheila-amara-zahra
Author