Disdik DKI Jakarta Evaluasi Program Sekolah Swasta Gratis

Share

Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta mengevaluasi pelaksanaan program Sekolah Swasta Gratis (SSG) akibat munculnya berbagai aduan mengenai pungutan liar terhadap siswa. Langkah ini diambil guna merapikan pengawasan terhadap seluruh lembaga pendidikan penerima program di wilayah ibu kota, seperti dilansir dari Detikcom.

Evaluasi program tersebut dipaparkan dalam rapat kerja bersama Komisi E DPRD DKI Jakarta pada Senin (25/5/2026). Pihak Pemprov DKI berkomitmen untuk membenahi operasional di lapangan demi menjaga keberlanjutan serta mutu kebijakan sekolah tanpa biaya tersebut.

"Penganggaran kami di 2027 masih di angka 103, karena mempertimbangkan kualitas dan memberikan ini kan harus sustainable. Plus kami juga ingin terus merapikan hal-hal yang di dalam pelaksanaannya banyak masukan katakanlah sekolah swasta," kata Nahdiana, Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta.

Aduan masyarakat yang masuk ke pihak Disdik DKI mencakup biaya kegiatan operasional sekolah hingga uang pungutan saat proses penerimaan siswa baru. Masalah pemantauan di lapangan kini menjadi fokus perhatian utama dari jajaran pemerintah daerah.

"Kalau di rapat kemarin ini sebenarnya gratis apa setengah gratis kan gitu kemarin. Itu pun kami ingin merapikan dari sisi monitoring," ujar Nahdiana.

Pemerintah menegaskan bahwa seluruh sekolah swasta yang telah terintegrasi dalam program ini sama sekali tidak diizinkan membebankan biaya apa pun kepada peserta didik. Aturan tertulis mengenai larangan penarikan dana tersebut diklaim sudah sangat jelas.

"Penerima sekolah swasta gratis dilarang memungut apa pun. Bahkan di dalam aturan itu sudah clear kita katakan, contoh besok SPMB, nggak boleh tarik formulir karena biaya sekolah gratis itu termasuk biaya untuk SPMB," tegas Nahdiana.

Kebijakan pembiayaan dari pemerintah daerah ini sebenarnya telah dirancang untuk menutup segala kebutuhan pokok operasional sekolah. Anggaran yang dialokasikan sudah mencakup pembayaran honorarium guru serta pendanaan kegiatan murid.

"Jadi nanti kalau kegiatan-kegiatan anaknya udah nggak boleh ditarik lagi. Yang sering dalam swasta itu kan begitu pengaduan yang masuk ke kami, kegiatan yang ditarik biayanya, awal dari masuk kegiatan ditarik biayanya, terus nanti ujian, nggak boleh ujian karena belum bayar," jelas Nahdiana.

Uji coba program ini awalnya menyasar 40 sekolah swasta pada tahun 2025 lalu. Memasuki tahun 2026, kuota penerima manfaat diperluas menjadi 103 sekolah, dan jumlah tersebut diputuskan bertahan untuk tahun anggaran 2027.

"Yang 2026 akan jalan di bulan Juli. Nanti di bulan Juli 2026 akan ada 103. Sehingga ketika tahun pertama memang terlambat, akhirnya kami belum utuh mendapatkan feedback evaluasi," kata Nahdiana.

Selain fokus pada penertiban pungutan, Disdik DKI Jakarta mengaitkan evaluasi ini dengan penilaian mutu berkala. Penyesuaian besaran nominal bantuan nantinya akan diselaraskan dengan capaian kualitas dari masing-masing sekolah swasta.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
annisa-nur-fadhilah
Author