Dinas Pendidikan Jawa Barat Umumkan Hasil Pemetaan Calon Murid Baru
Hasil Pemetaan Calon Murid Baru Seleksi Penerimaan Murid Baru Jawa Barat resmi diumumkan pada Sabtu, 13 Juni 2026 melalui laman resmi. Pengumuman ini memberikan opsi bagi para calon peserta didik untuk menerima atau menolak hasil pemetaan tersebut, sebagaimana dilansir dari Detikcom.
Kepala Dinas Pendidikan Jawa Barat, Purwanto, menegaskan hak calon murid dalam menentukan pilihan terhadap hasil yang keluar. Kendati demikian, proses konfirmasi tersebut wajib menyelaraskan dengan seluruh syarat dan ketentuan yang tertera pada akun masing-masing peserta.
Validitas keputusan difasilitasi oleh sistem melalui tiga tahapan konfirmasi khusus. Peserta yang menyatakan menerima hasil pemetaan dapat segera melanjutkan ke tahapan daftar ulang yang jadwalnya mengikuti pelaksanaan SPMB Tahap 1 dan Tahap 2.
"Terkait kuota kelulusan, apabila hingga batas akhir perangkingan pada 13 Juni 2026 pukul 13.00 WIB status peringkat pada akun masih menunjukkan tanda strip (-), berarti calon murid yang bersangkutan belum masuk dalam kuota," jelas Kadisdik dalam laman resmi Dinas Pendidikan Jawa Barat dikutip Senin (15/6/2026).
Bagi calon murid yang memutuskan menolak hasil pemetaan, pihak panitia memberikan alternatif lain. Mereka diperbolehkan memindahkan pilihan sekolah menuju madrasah aliyah atau sekolah swasta.
"Maupun mengikutiSPMB Tahap 2 apabila masih tersedia kuota setelah seluruh data pemetaan yang berada dalam antrean telah terakomodir," terangKadisdik.
Di sisi lain, peserta yang tidak menentukan pilihan sama sekali hingga masa daftar ulang selesai akan langsung dinyatakan gugur. Kekosongan kuota yang ditinggalkan oleh peserta gugur tersebut nantinya dialokasikan untuk memfasilitasi calon murid yang berada dalam antrean tahap berikutnya.
"Kuota yang kosong selanjutnya akan diisi oleh calon murid dalam antrean Tahap 2 yang telah tercantum dalam data pemetaan. Apabila kuota masih tersedia, sisa kuota tersebut dapat diisi oleh pendaftar baru pada SPMB Tahap 2 sesuai ketentuan yang berlaku," tuturnya.