Dinas Pendidikan Sumut Buka Jalur Afirmasi Disabilitas SPMB 2026

Share

Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) untuk tahun ajaran 2026/2027 segera dimulai oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut). Jalur Afirmasi khusus penyandang disabilitas dibuka untuk sekolah-sekolah di berbagai wilayah kabupaten dan kota.

Dikutip dari Detikcom, fasilitas ini tersedia di Kota Medan, Kota Binjai, Kota Tebing Tinggi, Kabupaten Karo, Kabupaten Dairi, Kabupaten Pakpak Bharat, Kota Tanjungbalai, Kabupaten Batubara, Kabupaten Asahan, Kota Pematangsiantar, dan Kabupaten Simalungun.

Langkah ini diambil guna memastikan calon murid baru (CMB) yang memiliki keterbatasan fisik, intelektual, mental, maupun sensorik memperoleh hak pendidikan inklusif yang setara melalui kuota khusus.

Berdasarkan informasi dari laman resmi SPMB Dinas Pendidikan Sumut, terdapat sejumlah ketentuan yang harus dipenuhi oleh para pendaftar sebelum mengajukan diri.

Persyaratan Umum

Usia maksimal untuk calon murid baru SMA atau SMK adalah 21 tahun pada saat pendaftaran. Keabsahan usia ini wajib dibuktikan melalui akta kelahiran atau surat keterangan lahir resmi yang disahkan oleh lurah atau kepala desa setempat sesuai domisili.

Pendaftar harus sudah menyelesaikan pendidikan kelas 9 SMP atau jenjang yang sederajat. Bukti kelulusan yang sah dapat berupa ijazah atau surat keterangan lulus.

Calon siswa wajib tercantum dalam kartu keluarga (KK) orang tua kandung yang diterbitkan minimal 1 tahun sebelum tanggal pendaftaran SPMB 2026. Nama orang tua atau wali di KK harus selaras dengan dokumen rapor atau ijazah dari jenjang sebelumnya.

Jika KK tidak dimiliki akibat keadaan tertentu seperti bencana sosial atau konflik yang membuat mengungsi, dokumen tersebut dapat digantikan dengan surat keterangan domisili.

Bagi KK baru yang terbit kurang dari 1 tahun karena perubahan data keluarga, kerusakan, atau kehilangan, wajib melampirkan KK lama atau surat keterangan hilang dari kepolisian. Perubahan KK karena pindah rumah harus melibatkan perpindahan domisili seluruh anggota keluarga.

Jika terdapat perbedaan nama orang tua atau wali pada KK terakhir, dokumen tetap sah digunakan apabila orang tua atau wali telah meninggal dunia atau bercerai, dibuktikan dengan surat resmi dari instansi berwenang.

Calon murid baru yang ikut dengan wali harus memastikan nama wali di KK sama dengan nama yang tertera pada rapor, ijazah SMP, akta kelahiran, atau KK terdahulu.

Bagi pendaftar yang berasal dari pondok pesantren, panti asuhan, panti sosial, atau sekolah berasrama, domisili mengikuti lokasi lembaga yang dibuktikan dengan surat keterangan resmi.

Pendaftar tidak boleh terlibat dalam tindak pidana, penyalahgunaan narkoba, tidak bertato, tidak bertindik, serta tidak terlibat pergaulan bebas.

Persyaratan Khusus

Ketentuan batas usia dikecualikan bagi sekolah yang menyelenggarakan pendidikan khusus, layanan khusus, atau berada di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T).

Pengecualian usia juga berlaku bagi sekolah di daerah yang jumlah penduduk usia sekolahnya tidak memenuhi daya tampung satu rombongan belajar.

Calon murid baru dengan disabilitas ringan yang telah lulus SMP atau sederajat juga dibebaskan dari aturan batas usia maksimal.

Pendaftar jalur ini wajib menyertakan hasil asesmen awal yang mencakup aspek fisik, psikologis, akademik, fungsional, sensorik, serta motorik dari psikolog, psikiater, dokter spesialis, atau kepala sekolah asal.

Persyaratan Tambahan Khusus SMK

Satuan pendidikan SMK dengan bidang, program, atau kompetensi keahlian tertentu diperbolehkan menetapkan aturan tambahan yang tidak bertentangan dengan regulasi berlaku.

Pembentukan kelas industri di SMK dapat dijalankan bersamaan dengan proses SPMB di sekolah masing-masing tanpa menambah daya tampung siswa.

Jadwal Pelaksanaan SPMB Afirmasi Disabilitas 2026

Proses seleksi untuk jenjang SMA dan SMK memiliki lini masa yang telah ditetapkan oleh panitia penyelenggara.

Jadwal SPMB SMA

Pendaftaran daring dilaksanakan mulai 25 Mei sampai 2 Juni 2026. Tahap validasi serta masa sanggah berlangsung pada 25 Mei hingga 3 Juni 2026.

Hasil seleksi akan diumumkan pada 4 Juni 2026. Bagi peserta yang dinyatakan lolos, proses pendaftaran ulang atau lapor lulus dijadwalkan pada 5 hingga 8 Juni 2026.

Jadwal SPMB SMK

Pengajuan pendaftaran dimulai sejak 5 Mei sampai 2 Juni 2026. Proses validasi bersamaan dengan masa sanggah dibuka pada 25 Mei hingga 3 Juni 2026.

Pengumuman kelulusan diterbitkan pada 4 Juni 2026. Tahap akhir berupa pendaftaran ulang bagi siswa yang lulus berlangsung pada 5 hingga 8 Juni 2026.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
nadia-fitria-ramadhani
Author