Dishub DKI Jakarta Tiadakan Ganjil Genap Besok
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta meniadakan penerapan sistem ganjil genap di sejumlah ruas jalan ibu kota. Kebijakan ini diambil sehubungan dengan adanya hari libur nasional.
Masyarakat yang akan beraktivitas di Jakarta perlu menyesuaikan jadwal perjalanan mereka. Aturan pembatasan kendaraan ini tidak berlaku karena besok merupakan hari libur nasional Tahun Baru Islam 1 Muharam 1448 Hijriah.
Melalui unggahan resmi di akun Instagram Dishub DKI Jakarta, dilansir dari Detikcom pada Senin (15/6/2026), diumumkan bahwa pelaksanaan sistem ganjil genap di berbagai ruas jalan di Jakarta ditiadakan pada Selasa, 16 Juni 2026.
Pihak Dishub DKI Jakarta menjelaskan bahwa kendaraan dengan pelat nomor ganjil maupun genap bebas melintas di ruas jalan yang biasanya menerapkan pembatasan tersebut. Kebijakan ini merujuk langsung pada momen libur keagamaan tersebut.
"Sehubungan dengan Hari Libur Tahun Baru Islam 1 Muharam 1448 Hijriah pada 16 Juni 2026, pelaksanaan sistem Ganjil Genap di berbagai ruas jalan di Jakarta DITIADAKAN," tulis Dishub DKI Jakarta dalam unggahannya.
Kebijakan peniadaan pembatasan lalu lintas ini tidak diambil tanpa dasar. Langkah tersebut mengacu pada sejumlah regulasi resmi yang mengatur pergerakan kendaraan di wilayah Jakarta.
Salah satu acuan utamanya adalah Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 Pasal 3 ayat (3). Regulasi ini menyatakan bahwa pembatasan lalu lintas ganjil genap tidak berlaku pada Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional yang ditetapkan keputusan presiden.
Selain itu, keputusan ini juga bersandar pada Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri. Aturan tersebut melibatkan Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
SKB yang dimaksud adalah Nomor 1497 Tahun 2025, Nomor 2 Tahun 2025, dan Nomor 5 Tahun 2025. Surat keputusan bersama ini mengatur tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2026.
Imbauan untuk Pengguna Jalan
Meskipun kawasan pembatasan bebas dilewati oleh semua jenis pelat nomor, aspek keselamatan berkendara tetap menjadi prioritas utama yang harus diperhatikan oleh setiap masyarakat.
Dishub DKI Jakarta mengingatkan para pengguna jalan untuk tetap mengutamakan keselamatan selama berkendara. Pengendara diminta untuk tidak mengabaikan prinsip keselamatan di jalan raya.
Masyarakat diimbau untuk mematuhi rambu lalu lintas, menjaga ketertiban di jalan, serta mengutamakan keselamatan diri sendiri maupun pengguna jalan lainnya selama beraktivitas pada masa libur nasional.