Dishub DKI Jakarta Tiadakan Ganjil Genap Selama Libur Iduladha 2026
Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta memutuskan untuk menonaktifkan sementara aturan pembatasan kendaraan ganjil genap di wilayah ibu kota. Kebijakan ini diterapkan menyusul momentum masa cuti bersama Hari Raya Iduladha 1447 Hijriah, seperti dilansir dari Bloomberg Technoz.
Sistem ganjil genap ini sudah mulai tidak diberlakukan sejak Rabu (27/5/2026) yang merupakan hari libur nasional keagamaan tersebut. Pembatasan volume kendaraan di sejumlah jalan protokol ini dijadwalkan beroperasi normal kembali pada Jumat (29/5/2026).
"Sehubungan dengan Hari Libur dan Cuti Bersama Hari Raya Idul Adha 1447 H pada 27-28 Mei 2026, pelaksanaan sistem Ganjil Genap di berbagai ruas jalan di Jakarta DITIADAKAN," tulis Dishub DKI Jakarta dalam pengumumannya.
Langkah peniadaan pembatasan lalu lintas tersebut mengacu pada regulasi lokal, tepatnya Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 pasal 3 ayat 3. Aturan ini menyebutkan bahwa ganjil genap tidak berlaku pada hari Sabtu, Minggu, serta hari libur nasional yang ditetapkan Keputusan Presiden.
Kebijakan penangguhan sementara ini juga menyelaraskan dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri. Aturan tersebut melibatkan Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1497 Tahun 2025, Nomor 2 Tahun 2025, Nomor 5 Tahun 2025 terkait Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2026.
Otoritas transportasi Jakarta tersebut mengimbau seluruh pengendara untuk tetap berkendara secara aman dan mematuhi seluruh marka jalan yang ada selama momen libur panjang ini.
"Dihimbau untuk untuk senantiasa mengutamakan keselamatan di jalan," tulis Dishub DKI Jakarta.
Pemerintah daerah saat ini mengoperasikan kebijakan pembatasan kendaraan ini di 25 koridor jalan utama Jakarta.