Dishub DKI Jakarta Tindak 258 Pelanggaran Parkir Liar
Penertiban terhadap kendaraan yang parkir liar masih terus digencarkan oleh Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta. Ratusan kendaraan berhasil terjaring dalam operasi penertiban yang berlangsung di wilayah ibu kota.
Dikutip dari Detik Oto melalui situs resmi Pemprov DKI Jakarta, Dishub DKI Jakarta telah menindak sebanyak 258 pelanggaran dalam sehari. Operasi penertiban parkir liar dan juru parkir liar tersebut dilaksanakan serentak di lima wilayah Jakarta.
Berdasarkan rekapitulasi data penindakan, petugas melakukan penderekan terhadap 24 kendaraan dan menerapkan sanksi tilang untuk 13 kendaraan. Selain itu, Operasi Cabut Pentil (OCP) menyasar 136 kendaraan roda dua serta 11 kendaraan roda empat.
Petugas juga menindak empat kendaraan roda empat lewat tilang handheld, mengangkut 51 sepeda motor dengan mobil derek jaring, serta menghentikan operasi 12 kendaraan yang melanggar ketentuan. Sebanyak tujuh juru parkir liar turut diamankan dalam operasi ini.
Menurut Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Budi Awaluddin, penertiban parkir liar ini dilakukan secara rutin. Langkah tersebut menjadi upaya menciptakan ketertiban lalu lintas dan memberikan kenyamanan bagi masyarakat.
"Penindakan terhadap parkir liar dan juru parkir liar terus kami lakukan secara konsisten di seluruh wilayah Jakarta. Langkah ini merupakan bagian dari upaya menjaga ketertiban umum, kelancaran lalu lintas, serta memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat," kata Budi.
Budi juga mengimbau warga untuk mematuhi regulasi yang ada demi ketertiban bersama di fasilitas jalan umum.
"Kami mengimbau masyarakat untuk mematuhi aturan parkir yang berlaku dan menggunakan lokasi parkir resmi yang telah disediakan. Kepatuhan seluruh pihak sangat diperlukan untuk mewujudkan Jakarta yang lebih tertib dan nyaman," tandasnya.
Sebelumnya, Budi menyebut pihaknya akan melakukan penegakan secara konsisten dan berkelanjutan untuk menertibkan parkir liar.
Penindakan berkala dilakukan melalui mekanisme OCP, penderekan mobil atau motor yang melanggar, hingga penertiban juru parkir liar yang mengganggu fungsi jalan.
Pemprov DKI Jakarta turut memprioritaskan penertiban juru parkir tanpa izin. Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi DKI Jakarta, Denny Wahyu Haryanto, menyatakan dukungannya melalui proses pendataan dan verifikasi identitas para juru parkir liar yang terjaring.
"Kendaraan yang parkir sembarangan dan aktivitas juru parkir liar tidak boleh mengganggu hak masyarakat untuk memperoleh jalan yang aman, tertib, dan nyaman. Karena itu, kami akan melakukan penegakan secara konsisten dan berkelanjutan bersama seluruh unsur terkait," kata Budi dalam keterangan tertulisnya belum lama ini.