Dishub Jakarta Timur Angkut Motor Ojek Online yang Parkir Liar
Suku Dinas Perhubungan Jakarta Timur mengangkut sepeda motor milik seorang pengemudi ojek online yang kedapatan parkir di atas trotoar kawasan Jakarta Timur pada operasi gabungan, Rabu (17/6).
Dilansir dari Detikcom, penertiban kendaraan roda dua tersebut sempat viral di media sosial setelah sang pengemudi memohon hingga memanjat truk milik petugas agar kendaraannya tidak dibawa. Kendati demikian, petugas tetap melakukan penindakan sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi guna menjaga ketertiban lalu lintas.
Operasi gabungan yang melibatkan berbagai unsur seperti Satpol PP, Sudin Sosial, dan Kepolisian ini menyasar kendaraan yang melanggar aturan parkir. Petugas menerapkan sanksi berupa penderekan, angkut jaring untuk roda dua, serta operasi cabut pentil.
Kepala Sudinhub Jakarta Timur, Harlem Simanjuntak, memberikan penjelasan mengenai penindakan terhadap lima unit sepeda motor yang melanggar ketentuan di area pejalan kaki tersebut.
"Pada kegiatan tersebut, petugas menindak lima sepeda motor yang parkir di atas trotoar dengan tindakan angkut jaring," kata Harlem dalam keterangannya, Jumat (19/6/2026).
Harlem menambahkan bahwa pemilik kendaraan sempat datang saat motornya sudah berada di atas truk angkut untuk meminta keringanan karena motor tersebut merupakan sarana kerjanya. Petugas tetap melanjutkan pengangkutan demi keselamatan operasional di lapangan, kemudian mengarahkan pemilik ke kantor dinas.
"Untuk menjaga keselamatan proses pengangkutan serta menghindari risiko terhadap petugas maupun pengguna jalan lainnya, pemilik kendaraan kemudian diarahkan untuk mengambil kendaraannya di Kantor Suku Dinas Perhubungan Jakarta Timur," jelas Harlem, Kepala Sudinhub Jakarta Timur.
Pihak Sudinhub Jakarta Timur menegaskan telah memberikan edukasi secara persuasif kepada pengemudi ojek online tersebut di lokasi kejadian. Pihaknya mengaku tetap bersikap humanis meski penegakan aturan parkir harus tetap berjalan demi ketertiban umum.
"Kami memahami kendaraan merupakan sarana utama untuk bekerja. Karena itu petugas mengedepankan pendekatan humanis dan memberikan penjelasan secara baik kepada yang bersangkutan," kata Harlem, Kepala Sudinhub Jakarta Timur.
Setelah tiba di kantor dinas, pemilik sepeda motor langsung mendapatkan pelayanan dan diperbolehkan membawa pulang kendaraannya kembali setelah membuat surat pernyataan tertulis. Langkah penertiban ini dipastikan berlaku bagi seluruh pelanggar tanpa memandang profesi pemiliknya.
"Kami mengajak seluruh masyarakat untuk mematuhi aturan parkir demi kenyamanan bersama," ujar Harlem, Kepala Sudinhub Jakarta Timur.
Sebagai bentuk respons terhadap sorotan publik, Sudinhub Jakarta Timur berkomitmen untuk mengevaluasi kinerja personelnya di lapangan. Pembinaan akan dilakukan secara berkala agar penertiban di masa mendatang dapat berlangsung dengan cara yang lebih persuasif.
"Kami menyampaikan permohonan maaf atas tindakan yang dilakukan oleh petugas dalam pelaksanaan penertiban tersebut. Ke depan, kami akan melakukan evaluasi dan pembinaan agar seluruh petugas dapat menjalankan tugas dengan lebih humanis, persuasif, serta tetap mengedepankan profesionalisme dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat," tutup Harlem, Kepala Sudinhub Jakarta Timur.