Polri Beri Dispensasi Perpanjangan SIM Mati Tanpa Bikin Baru
Masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) kini mendapatkan dispensasi khusus setelah libur nasional. Pemilik SIM yang mati pada tanggal tertentu dapat melakukan perpanjangan tanpa perlu melewati proses pembuatan baru.
Surat izin mengemudi sejatinya wajib diperpanjang sebelum masa berlakunya habis setelah lima tahun. Pemilik SIM yang terlambat memperpanjang meski hanya satu hari harus mengikuti prosedur penerbitan baru yang membutuhkan ujian teori dan praktik serta biaya lebih mahal.
Ketentuan tersebut tercantum dalam Peraturan Polri Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM. Namun, aturan ini memiliki pengecualian dalam kondisi tertentu seperti yang diatur pada pasal 4 ayat 4 Perpol No. 5 Tahun 2021.
"SIM yang lewat dari masa berlakunya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) karena keadaan kahar dapat: a. dikecualikan terhadap ketentuan ayat 3 (harus mengajukan penerbitan baru) b. dilakukan perpanjangan SIM berdasarkan Keputusan Kakorlantas Polri atas laporan dari Direktorat Lalu Lintas Kepolisian Daerah," bunyi aturan tersebut.
Dilansir dari Detik Oto, kebijakan dispensasi ini berlaku menyusul libur nasional Tahun Baru Islam 1448 H pada Selasa, 16 Juni 2026. Layanan penerbitan SIM yang sempat ditutup membuat kepolisian memberikan kelonggaran bagi masyarakat.
Pengumuman resmi dari akun TMC Polda Metro Jaya menyebutkan bahwa pelayanan penerbitan SIM diliburkan pada tanggal tersebut. Masyarakat yang masa berlaku SIM-nya habis bertepatan dengan hari libur dapat memanfaatkan mekanisme perpanjangan regular.
"Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada tanggal 16 Juni 2026 dapat melaksanakan perpanjangan SIM pada tanggal 17 Juni 2026 dengan mekanisme perpanjangan," tulis akun TMC Polda Metro Jaya.
"Bagi pemegang SIM yang tidak melaksanakan perpanjangan SIM pada tenggat waktu tanggal 17 Juni 2026 akan melaksanakan mekanisme penerbitan SIM baru," lanjut pengumuman tersebut.
Masyarakat perlu memperhatikan bahwa dispensasi ini memiliki batas waktu yang ketat. Syarat utamanya adalah SIM tersebut mati tepat pada libur nasional 16 Juni 2026 dan pengurusan wajib dilakukan pada 17 Juni 2026.