Ditjen Pajak Aktifkan 24.672 Wajib Pajak Dormant lewat Coretax
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengaktifkan kembali 24.672 wajib pajak dormant hingga 12 Juni 2026. Langkah reaktivasi melalui sistem Coretax ini meraup penerimaan negara sebesar Rp20,63 triliun, dilansir dari Bloomberg Technoz pada Rabu (17/6/2026).
Integrasi data dalam sistem baru tersebut berhasil mendeteksi aktivitas ekonomi dari puluhan ribu wajib pajak non-efektif. Otoritas perpajakan menemukan bahwa banyak di antara mereka yang kembali menjalankan kegiatan usaha dan bertransaksi.
Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menjelaskan bahwa kondisi kembalinya aktivitas usaha ini ditemukan pada berbagai sektor, termasuk bentuk usaha Joint Operation (JO).
"Misalkan Joint Operation (JO), mereka sudah tidak ada proyek lagi. Ternyata mereka mulai masuk lagi investasi, ada proyek di sini," kata Bimo Wijayanto, Direktur Jenderal Pajak.
Selain entitas kerja sama operasi, pemantauan data transaksi juga mendeteksi perusahaan musiman yang kembali aktif. Hal ini terlihat dari laporan pajak yang disampaikan oleh pihak lawan transaksi mereka.
"Nah, belakangan kita deteksi, oh ternyata mereka mempunyai juga transaksi dan lawan transaksinya melapor pajaknya," ujar Bimo Wijayanto, Direktur Jenderal Pajak.
Setelah mendeteksi adanya aktivitas transaksi ekonomi tersebut, pihak DJP kemudian melakukan pendekatan persuasif. Proses ini dilakukan melalui konseling dan klarifikasi untuk memastikan status perpajakan mereka.
"Sehingga kita counseling, kita panggil, mereka mulai membetulkan SPT-nya dan mulai aktif lagi," tutur Bimo Wijayanto, Direktur Jenderal Pajak.
Pemanfaatan basis data Coretax yang terintegrasi dengan pihak ketiga dinilai memperkuat basis pajak nasional secara lebih akurat. Ditjen Pajak juga mencatat penambahan sekitar 1,84 juta wajib pajak baru secara sukarela hingga 12 Juni 2026.