Ditjen Pajak Antisipasi Ketidakpatuhan Pajak Koperasi Desa Merah Putih

Share

Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan mengantisipasi potensi ketidakpatuhan penyetoran pajak pada program prioritas pemerintah Koperasi Desa Merah Putih pada Jumat, 19 Juni 2026. Langkah ini diambil seiring meningkatnya pembangunan koperasi di Tanah Air yang belum diimbangi pemahaman memadai terkait hak dan kewajiban perpajakan, seperti dilansir dari Bloomberg Technoz.

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengungkapkan salah satu tantangan dalam mengawal Koperasi Desa yakni memastikan seluruh pelaku usaha mampu menjalankan kewajiban perpajakannya sesuai ketentuan.

"Seiring dengan meningkatnya transaksi yang dijalankan koperasi tersebut tanpa edukasi yang berkelanjutan atas hak dan kewajiban perpajakan, akan terdapat risiko tidak terpenuhinya kewajiban formal sebagai wajib pajak, mulai dari lapor, menghitung, dan memotong atau memungut pajak, karena kita kan self-assessment," kata Bimo, Direktur Jenderal Pajak.

Risiko tersebut perlu mendapat perhatian lantaran Indonesia menganut sistem self-assessment yang memberi wewenang bagi wajib pajak untuk menghitung, membayar, dan melaporkan sendiri kewajiban perpajakannya. Selain itu, Bimo menyoroti potensi kehilangan penerimaan negara atau potential loss dari kegiatan membangun sendiri (KMS) yang bisa lebih rendah dari proyeksi apabila nilai realisasi belanja bahan bangunan ternyata lebih kecil dibandingkan anggaran.

"Hal ini disebabkan oleh indikasi pengelolaan yang belum optimal terkait dengan proses pembangunan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih," tutur Bimo, Direktur Jenderal Pajak.

Guna meminimalkan risiko tersebut, Ditjen Pajak telah menyiapkan langkah mitigasi berupa penyusunan buku panduan, penguatan edukasi perpajakan sejak awal operasional, serta peningkatan koordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait. Kerja sama ini melibatkan Kementerian Koperasi, kementerian koordinator terkait, hingga Agrinas sebagai pengelola implementasi program melalui integrasi data transaksi keuangan secara real time.

"Nantinya kita bisa mengkomitmenkan integrasi data transaksi keuangan antar K/L supaya bisa terjadi pertukaran data yang lebih real time, supaya DJP bisa lebih mudah untuk melakukan mitigasi potensial loss secara lebih dini," jelas Bimo, Direktur Jenderal Pajak.

Di sisi lain, pemerintah telah memangkas target pembangunan KDMP sebesar 50 persen pada tahun ini menjadi hanya 40.000 unit dari semula sekitar 80.000 unit berdasarkan proses monitoring progress fisik oleh Kementerian Koperasi. Berdasarkan catatan Kementerian Koperasi, saat ini sebanyak 12.533 lokasi KDMP telah selesai dibangun, 83.000 titik lokasi dan lembaga pengelola sudah terbentuk, lahan yang terverifikasi mencapai 35.000 titik, dengan 1.061 Kopdes sudah beroperasi dan 22.737 unit masih dalam tahap pembangunan.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
hendra-kurniawan-saputra
Author