Ditjen Pajak Targetkan Pajak Marketplace Berlaku Mulai Juli 2026
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menargetkan pemberlakuan kebijakan pajak marketplace berjalan mulai Juli 2026, seperti dilansir dari Bloomberg Technoz pada Rabu (17/6/2026). Langkah ini disiapkan melalui tahap finalisasi yang melibatkan para pelaku industri digital guna menjamin kelancaran masa transisi. "Dimintakan tahun ini [implementasi], bulan Juli, mudah-mudahan," kata Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto.
Kesiapan regulasi kebijakan ini diklaim telah matang serta mengantongi dukungan penuh dari Menteri Keuangan dan DPR. Sebelum aturan resmi diimplementasikan, koordinasi lanjutan bersama pelaku usaha segera digelar untuk mematangkan kesiapan teknis.
"Kalau regulasinya kan udah siap, Pak Menteri (Purbaya Yudhi Sadewa) juga sudah confirm kemarin karena dengan DPR juga didukung ya. Jadi ya kita nanti dengan pelaku industri juga akan diskusilah sekali dulu, supaya mereka siap," ujar Bimo Wijayanto.
Penegasan dilakukan bahwa kebijakan ini bukan merupakan pemungutan jenis pajak baru, melainkan penguatan administrasi untuk menciptakan kesetaraan perlakuan antara pelaku usaha daring dan luring. Hingga kini, otoritas pajak mencatat 261 pelaku usaha digital luar negeri telah ditunjuk sebagai pemungut pajak, termasuk Netflix, Spotify, Google Play, dan Disney, sementara platform domestik besar seperti Tokopedia, Lazada, Shopee, dan Blibli dinilai memiliki kesiapan yang baik. "Harusnya mereka lebih siap juga, karena kan sebenarnya ini untuk level playing field ya. Keadilan antara yang offline sama yang online," ujar Bimo Wijayanto.
Ketentuan pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 sebesar 0,5% dari omzet penjual daring ini mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 37 Tahun 2025 yang diundangkan pada 14 Juli 2025. Pungutan menyasar pedagang dalam negeri melalui e-commerce berdasarkan nilai peredaran bruto dalam dokumen tagihan, tidak termasuk PPN dan PPnBM. Berdasarkan Pasal 6 ayat (2) dan Pasal 10 beleid tersebut, pedagang orang pribadi dengan omzet tahunan sampai dengan Rp500 juta dibebaskan dari pungutan ini dengan syarat menyerahkan surat pernyataan omzet ke platform. Pengecualian pemungutan PPh 0,5% ini juga berlaku bagi penjual pulsa, kartu perdana, emas perhiasan, batu mulia tertentu, hingga pengalihan hak atas tanah dan bangunan, meski kewajiban pelaporan pajak tetap melekat sesuai peraturan berlaku.