Ditjen Pajak Targetkan Penerapan Pajak Marketplace Mulai Juli 2026

Share

Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menargetkan implementasi pemungutan pajak bagi pelaku usaha di lokapasar atau marketplace dapat berjalan mulai Juli 2026, berdasarkan informasi yang dilansir dari Bloomberg Technoz.

Langkah ini diambil oleh pemerintah guna menciptakan keadilan serta kesempatan berkompetisi yang setara antara pedagang daring (online) dengan pedagang konvensional (offline) di pasar domestik.

"Dimintakan tahun ini [implementasi], bulan Juli, mudah-mudahan," kata Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto ditemui di Kompleks Parlemen, Rabu (17/6/2026).

Kesiapan sistem dari para pelaku platform digital juga dinilai krusial mengingat kebijakan ini bertujuan untuk menyetarakan posisi persaingan di pasar.

"Harusnya mereka lebih siap juga, karena kan sebenarnya ini untuk level playing field ya. Keadilan antara yang offline sama yang online," imbuh Bimo.

Sebelumnya, kebijakan ini telah digodok cukup lama dan sempat dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 37 Tahun 2025 yang menetapkan PPh Pasal 22 sebesar 0,5% bagi pedagang daring dengan omzet di atas Rp500 juta setahun.

"PPh yang dimaksud yaitu PPh Pasal 22. Besarnya pungutan PPh Pasal 22 adalah 0,5% dari peredaran bruto yang diperoleh pedagang dalam negeri yang tercantum dalam dokumen tagihan, tidak termasuk pajak pertambahan nilai dan pajak penjualan atas barang mewah," demikian tercantum dalam Pasal 8 PMK Nomor 37 Tahun 2025.

Merespons regulasi tersebut, Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) menyatakan menghormati keputusan pemerintah terkait penunjukan marketplace sebagai pemungut pajak, meski menyadari adanya tantangan teknis.

“Marketplace harus menyediakan sistem yang memungkinkan seller mengunggah dokumen tersebut dan menyampaikannya kepada sistem DJP. Surat tersebut wajib dicetak, ditandatangani, dan bermeterai. Ini memerlukan kesiapan sistem, edukasi, dan komunikasi yang baik kepada para penjual,” kata Budi Primawan, Sekretaris Jenderal idEA dalam keterangannya.

Pihak idEA juga menilai masa transisi selama minimal satu tahun diperlukan agar pelaku UMKM dapat beradaptasi dengan sistem administrasi perpajakan digital ini.

Di sisi lain, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan bahwa kepastian penerapan kebijakan ini tetap akan mempertimbangkan indikator pertumbuhan ekonomi nasional yang stabil.

“Kalau yang pertumbuhan ekonomi 5,61% kan stabil 6%. Let's say kalau 2 kali triwulan berturut-turut di atas 6%, kita akan pertimbangan pajak-pajak yang lain. Tapi untuk pajak-pajak misalnya online [marketplace], approach-nya adalah untuk membuat yang offline bisa lebih bersaing,” kata Purbaya dalam media briefing di Kementerian Keuangan, Senin (11/5/2026).

Pemerintah menegaskan tidak akan langsung mengeksekusi aturan ini tanpa menganalisis hasil pertumbuhan ekonomi serta daya beli masyarakat setelah kuartal II-2026.

“Kita lihat [hasil pertumbuhan ekonomi], enggak langsung jeder [diberlakukan], kan kita lihat dulu, kita analisa seperti apa kondisinya. Kalau stabil 6% mendekati itu, baru kita jalankan,” tuturnya.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
tiara-puspita-sari
Author