Ditjen Pajak Ajukan Pagu Indikatif 2027 Sebesar Rp5,4 Triliun
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan mengusulkan pagu indikatif tahun anggaran 2027 sebesar Rp5,4 triliun untuk mengamankan penerimaan negara dan reformasi perpajakan. Usulan tersebut disampaikan dalam Rapat Kerja bersama Komisi XI DPR RI pada Senin (15/6/2026), sebagaimana dilansir dari Bloomberg Technoz.
Pengajuan anggaran ini mengalami kenaikan sebesar 20 persen dibandingkan dengan pagu anggaran Ditjen Pajak pada tahun sebelumnya yang tercatat senilai Rp4,48 triliun. Meski demikian, angka Rp5,4 triliun ini sedikit lebih rendah jika dibandingkan dengan alokasi anggaran Ditjen Pajak tahun 2026 pasca-efisiensi yang mencapai Rp5,42 triliun.
Secara rinci, pagu indikatif Ditjen Pajak tahun 2027 terbagi menjadi dua program utama. Program pengelolaan penerimaan negara dialokasikan sebesar Rp867,89 miliar, sedangkan program dukungan manajemen mendapatkan porsi sebesar Rp4,53 triliun untuk membiayai belanja pegawai, barang, modal, hingga teknologi informasi.
"Program pengelolaan penerimaan negara merupakan anggaran yang akan digunakan untuk melaksanakan kegiatan teknis dalam rangka pengamanan penerimaan pajak," kata Bimo Wijayanto, Direktur Jenderal Pajak.
Bimo Wijayanto menjelaskan bahwa usulan dana tersebut akan memperkuat fungsi utama instansi, seperti perluasan basis pajak, pelayanan, pengawasan, dan penegakan hukum. Berdasarkan data lima tahun terakhir, tren anggaran Ditjen Pajak terus menurun di saat target penerimaan negara dibebankan meningkat.
Dari keseluruhan usulan, porsi terbesar sebanyak 89,2 persen atau Rp4,81 triliun diperuntukkan bagi fungsi inti perpajakan yang melibatkan 37.470 pegawai. Dana fungsi inti difokuskan pada penguatan data dan sistem informasi Rp679 miliar, perluasan basis pajak Rp919 miliar, pelayanan Rp665 miliar, pengawasan dan penegakan hukum Rp1,97 triliun, serta kebijakan perpajakan Rp578 miliar. Sementara itu, fungsi pendukung dengan 5.965 pegawai mendapatkan alokasi Rp583 miliar.
"Mohon berkenanan pimpinan dan bapak/ibu anggota Komisi XI DPR RI untuk menyetujui usulan rencana kerja dan pagu indikatif DJP tahun anggaran 2027 sebesar Rp 5.402.056.236," ucap Bimo Wijayanto, Direktur Jenderal Pajak.