DJP Banten Blokir Rekening 84 Wajib Pajak Penunggak Rp 330 Miliar
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Banten memblokir rekening milik 84 wajib pajak yang menunggak pembayaran pajak dengan total nilai mencapai Rp 330.664.197.474 pada 18 hingga 22 Mei 2026. Langkah tegas ini diambil melalui koordinasi 12 Kantor Pelayanan Pajak di bawah wilayah kerja terkait.
Situs keuangan Detik Finance melaporkan bahwa penindakan tersebut menyasar rekening para penunggak yang berada di 15 bank berbeda. Bank-bank penampung dana tersebut meliputi institusi perbankan milik negara maupun swasta nasional.
"Sebanyak 84 Wajib Pajak dilakukan tindakan penagihan melalui pemblokiran rekening yang tersebar pada 15 bank, baik bank milik negara maupun bank swasta nasional. Total tunggakan pajak mencapai Rp 330,6 miliar," tulis unggahan di Instagram resmi @pajakdjpbanten.
Upaya hukum penegakan regulasi perpajakan dari pihak otoritas ditujukan demi mengamankan pendapatan negara. Selain itu, tindakan ini diharapkan dapat memicu kesadaran para wajib pajak untuk segera menyelesaikan seluruh utang pajak mereka.
"Kegiatan ini merupakan langkah nyata dalam memastikan penegakan hukum perpajakan berjalan secara konsisten dan berkeadilan," tulis unggahan di Instagram resmi @pajakdjpbanten.
Prosedur pemblokiran aset finansial ini dijalankan sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa yang telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000. Kebijakan ini merupakan bagian dari rangkaian penagihan aktif sebelum otoritas melakukan penyitaan saldo rekening demi melunasi kewajiban utang.
Pemerintah juga mengimbau masyarakat selaku wajib pajak untuk melunasi tunggakan agar terhindar dari sanksi penagihan yang lebih berat. Sanksi lanjutan tersebut dapat berupa penyitaan aset, pemblokiran rekening lanjutan, hingga kebijakan pencegahan bepergian keluar wilayah Indonesia.
"Diharapkan tindakan ini dapat memberikan efek jera kepada para penunggak pajak sekaligus meningkatkan kesadaran dan kepatuhan seluruh Wajib Pajak untuk memenuhi kewajiban perpajakan," tulis unggahan di Instagram resmi @pajakdjpbanten.