DJP Banten dan Sulselbartra Blokir Ribuan Rekening Penunggak Pajak
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Banten serta Sulawesi Selatan, Barat, dan Tenggara memblokir serentak ribuan rekening wajib pajak penunggak pajak pada April dan Mei 2026. Penegakan hukum perpajakan tersebut dilakukan guna mendongkrak kepatuhan wajib pajak sekaligus mengamankan penerimaan negara.
Dilansir dari akun Instagram resmi @pajakdjpbanten, Kanwil DJP Banten bersama 12 Kantor Pelayanan Pajak di wilayah kerjanya membekukan rekening milik 84 wajib pajak pada 18 hingga 22 Mei 2026. Tindakan penagihan melalui program Gerak Serentak Penagihan Pajak: Cepat, Tepat, & Berdampak ini menyasar rekening di 15 bank milik negara dan swasta nasional dengan total tunggakan sebesar Rp 330,6 miliar.
Sementara itu, Kanwil DJP Sulawesi Selatan, Barat, dan Tenggara telah memblokir sekitar 2.100 rekening penunggak pajak secara serentak pada 28 hingga 29 April 2026. Petugas pajak mendatangi langsung kantor pusat 16 bank besar di wilayah Jakarta dan Tangerang untuk menyerahkan surat permintaan pemblokiran secara sistematis karena wajib pajak tetap tidak melunasi tunggakan meskipun telah diberikan surat teguran hingga surat perintah penagihan secara paksa.
Kepala Seksi Bimbingan Penagihan Kanwil DJP Sulawesi Selatan, Barat, dan Tenggara, Nurman Efendi memastikan bahwa tindakan pemblokiran tersebut dijalankan secara selektif kepada wajib pajak yang tidak kooperatif.
"Kami hanya memblokir rekening milik penunggak pajak yang memang sudah melewati batas waktu pelunasan yang diatur dalam surat paksa. Artinya, tindakan ini telah melewati tahapan persuasif namun tetap tidak direspons," ujar Nurman Efendi, Kepala Seksi Bimbingan Penagihan Kanwil DJP Sulawesi Selatan, Barat, dan Tenggara.
Pihak otoritas pajak menyatakan tetap mendahulukan langkah komunikasi yang baik serta edukasi sebelum menjatuhkan sanksi penyitaan aset penunggak pajak.
"Namun, apabila kewajiban belum juga dipenuhi, maka tindakan penagihan sesuai undang-undang perlu dijalankan. Kami berharap kegiatan ini dapat memberikan efek jera dan meningkatkan kepatuhan kewajiban perpajakan secara sukarela," ungkap Nurman Efendi, Kepala Seksi Bimbingan Penagihan Kanwil DJP Sulawesi Selatan, Barat, dan Tenggara.
Wewenang pemblokiran rekening nasabah yang menunggak pajak ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 61 Tahun 2023. Selain pemblokiran rekening, Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-27/PJ/2025 juga memungkinkan DJP melakukan pembatasan terhadap layanan publik penunggak pajak.