DJP Integrasikan Sistem Coretax dengan Data Pelanggan PLN dan Bank

Share

Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan mengintegrasikan sistem administrasi perpajakan Coretax dengan sistem milik lembaga lain guna menguji kewajaran pelaporan para wajib pajak. Langkah ini dilakukan dengan menghubungkan data pelanggan milik BUMN serta sektor perbankan, sebagaimana dilansir dari Detik Finance.

Pengujian laporan perpajakan tersebut didasarkan pada tingkat konsumsi masyarakat, seperti pemakaian listrik rumah tangga. Melalui integrasi ini, instansi perpajakan dapat memeriksa besaran tagihan listrik untuk disandingkan dengan jumlah pajak yang dibayarkan oleh pemilik rumah.

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menjelaskan bahwa data konsumsi tersebut menjadi salah satu indikator utama dalam proses pengujian tersebut.

"Pengujian-pengujian kewajaran daripada laporan perpajakan menggunakan data-data konsumsi. Data konsumsi listrik misalnya," papar Bimo.

Menurut penjelasannya, pemanfaatan data ini bertujuan untuk mengukur kesesuaian antara kemampuan ekonomi riil seseorang dengan kewajiban perpajakan yang mereka laporkan secara tahunan.

"Apakah benar ketika konsumsi listriknya itu sampai katakanlah 10.000 watt, ternyata yang bersangkutan, yang memiliki rumah, perpajakannya hanya membayar pajak misalnya Rp 10 juta per tahun. Nah ini kan sebagai benchmark untuk mengukur kewajaran," terangnya.

Selain terhubung dengan PT PLN (Persero), sistem ini juga telah mengintegrasikan data dari Telkom Indonesia serta 55 bank dalam negeri. Hal tersebut memperluas instrumen pengawasan terhadap berbagai transaksi ekonomi dan praktik digital.

"Sistem semasif Cortex ini merupakan keharusan dan kita sudah bisa membuktikan kinerja yang baik dari implementasi sistem Cortex. Kita bisa membuktikan sistem Cortex sudah bisa menangkap berbagai data, berbagai transaksi berbagai praktek ekonomi digital dan juga pseudo-ekonomi," ujarnya.

Sistem ini juga tersambung secara real-time dengan Online Single Submission, Otoritas Jasa Keuangan, Peruri, Administrasi Hukum Umum, hingga Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil.

"Cortex sebagai sistem yang masif, yang terintegrasi dan menghubungkan layanan, proses data, serta manajemen kepatuhan di dalam satu platform. Maka cortex merupakan wujud komitmen dari Direktorat Jenderal Pajak untuk memenuhi layanan yang lebih efektif, lebih efisien dan lebih berkeadilan kepada wajib pajak di dalam pemenuhan hak dan kewajiban perpajakannya," sambung Bimo.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
gilang-permana-putra
Author