DLHK Depok Usut Kasus Pembuangan Air Aki ke Sungai

Share

Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Depok menindaklanjuti kasus dugaan pembuangan limbah air aki ke sungai di kawasan Pancoran Mas. Langkah ini diambil setelah rekaman video aksi tersebut mendadak viral di media sosial.

Video berdurasi singkat itu menampilkan tiga pria yang sedang mengosongkan isi kotak penyimpanan accu ke aliran sungai. Berdasarkan narasi yang beredar, insiden ini terjadi pada Sabtu (22/8/2026) di Jalan Haji Jumin 2, Mampang, Pancoran Mas, Depok, sebagaimana dilansir dari Detikcom.

Aksi tak bertanggung jawab tersebut sempat dipergoki oleh warga sekitar yang melintas di lokasi kejadian.

"Bang air aki ya? Jangan dibuang ke kali, aduh, nggak boleh Bang," ujar warga yang memergoki.

Menanggapi laporan masyarakat tersebut, Kepala DLHK Depok Reni Siti menyatakan bahwa jajarannya sedang mengidentifikasi identitas pemilik kendaraan pikap yang digunakan untuk mengangkut kotak aki tersebut.

"Iya, kami sedang coba telusuri pemilik kendaraannya. Kalau terbukti pasti ditindak," ujar Reni saat dihubungi detikcom, Minggu (23/8).

Pihak otoritas menegaskan akan memberlakukan sanksi administratif sesuai dengan regulasi yang berlaku. Sanksi merujuk pada UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang telah diperbarui melalui UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

"Berdasarkan aturan terbaru, penegakan hukum mengutamakan sanksi administratif terlebih dahulu (primum remedium). Namun, jika pelanggaran menyebabkan pencemaran nyata atau kerusakan lingkungan, sanksi pidana tetap berlaku sebagai benteng terakhir (ultimum remedium)," jelasnya.

DLHK Depok juga melakukan pemeriksaan lapangan guna memastikan batas wilayah lokasi pembuangan limbah tersebut. Koordinasi antarwilayah akan dilakukan apabila ditemukan indikasi keterlibatan warga di luar wilayah Depok.

"Tapi untuk saat ini kami sedang coba verifikasi terlebih dahulu ya, dan terima kasih untuk teman-teman yang sudah peduli terhadap hal-hal seperti ini. Sehingga dapat dengan cepat kami tindaklanjuti," bebernya.

Proses pemeriksaan hingga kini masih terus berjalan untuk menentukan penanganan hukum yang sesuai.

"Kalau terbukti dari luar Depok sumbernya, maka kami akan koordinasikan dengan wilayah domisili yang bersangkutan," tutupnya.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
kartika-dewi-anggraini
Author