DLHK Depok Usut Kasus Pembuangan Limbah Air Aki di Pancoran Mas

Share

Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kota Depok melacak keberadaan mobil pikap yang terekam membuang limbah diduga air aki ke sungai di Pancoran Mas, Depok pada Sabtu (22/8/2026), sebagaimana dilansir dari Detikcom.

Aksi dugaan pencemaran lingkungan yang berlokasi di Jalan Haji Jumin 2, Mampang tersebut viral di media sosial usai tiga pria tepergok warga sedang menumpahkan isi kotak accu dari atas armada pikap ke aliran air.

"Bang air aki ya? Jangan dibuang ke kali, aduh, nggak boleh Bang," ujar warga yang memergoki.

Langkah penelusuran identitas pemilik armada kini tengah berjalan untuk memastikan sanksi yang akan diberikan jika dugaan pelanggaran tersebut terbukti.

"Iya, kami sedang coba telusuri pemilik kendaraannya. Kalau terbukti pasti ditindak," ujar Reni Siti, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Depok saat dihubungi Detikcom, Minggu (23/8/2026).

Penerapan sanksi administratif diprioritaskan mengacu pada UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang telah diubah lewat UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

"Berdasarkan aturan terbaru, penegakan hukum mengutamakan sanksi administratif terlebih dahulu (primum remedium). Namun, jika pelanggaran menyebabkan pencemaran nyata atau kerusakan lingkungan, sanksi pidana tetap berlaku sebagai benteng terakhir (ultimum remedium)," jelas Reni Siti, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Depok.

Pihak dinas juga mengapresiasi kepedulian warga sambil melakukan verifikasi lokasi guna memastikan kewenangan wilayah penindakan.

"Tapi untuk saat ini kami sedang coba verifikasi terlebih dahulu ya, dan terima kasih untuk teman-teman yang sudah peduli terhadap hal-hal seperti ini. Sehingga dapat dengan cepat kami tindaklanjuti," beber Reni Siti, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Depok.

Koordinasi dengan instansi pemerintah daerah lain siap dilakukan apabila hasil pemeriksaan menunjukkan domisili pelaku berada di luar wilayah Depok.

"Kalau terbukti dari luar Depok sumbernya, maka kami akan koordinasikan dengan wilayah domisili yang bersangkutan," tutup Reni Siti, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Depok.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
rizka-amelia-kusuma
Author