Dokter Tifa Ikuti Ujian S3 Daring Saat Ditahan Polda Metro Jaya
Tersangka Tifauziah Tyassuma alias dr Tifa dilaporkan tetap mengikuti ujian Program Doktor S3 Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia secara daring dari Gedung Polda Metro Jaya pada Jumat (19/4/2026) pagi setelah ditangkap oleh penyidik kepolisian terkait kasus dugaan fitnah ijazah palsu Joko Widodo.
Situasi tersebut terekam dalam sebuah foto yang beredar, memperlihatkan dr Tifa mengenakan kerudung merah muda menghadap laptop di sebuah meja kerja dengan dikelilingi oleh sejumlah polisi perempuan dari Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.
Agenda akademik yang dijalani oleh tersangka di tengah proses hukum ini dikonfirmasi langsung oleh kuasa hukum dr Tifa, Aziz Yanuar, yang menyatakan kliennya diamankan di apartemennya sebelum ujian berlangsung.
"dr Tifa telah ditangkap oleh aparat kepolisian di apartemennya pada Jumat pagi sekitar pukul 06.47 WIB," kata Aziz dalam keterangan tertulisnya, Jumat (19/6/2026).
Pihak kuasa hukum kemudian segera berkomunikasi dengan penyidik guna meminta kepastian terkait status hukum dari penangkapan yang dinilai dilakukan secara mendadak tersebut.
"dr Tifa telah ditangkap oleh aparat kepolisian di apartemennya pada Jumat pagi sekitar pukul 06.47 WIB," kata Aziz Yanuar.
Selain dr Tifa, Tim Advokasi Anti Kriminalisasi Akademisi dan Aktivis (TA-AKAA) mengonfirmasi bahwa mantan Menpora Roy Suryo juga ditangkap di kediamannya atas perkara yang sama setelah berkas perkara UU ITE dinyatakan lengkap.
Koordinator Non Litigasi TA-AKAA, Ahmad Khozinudin, menyampaikan kritik keras atas penangkapan paksa tersebut mengingat para tersangka selalu bersikap kooperatif selama masa penyidikan.
"Kami menyayangkan tindakan penyidik Polda Metro Jaya yang melakukan upaya paksa melalui penangkapan terhadap klien kami, padahal klien kami selama ini kooperatif memenuhi panggilan penyidik bahkan selalu melaksanakan wajib lapor," ungkap Khozinudin.
Pihak kuasa hukum menilai pemanggilan resmi menggunakan surat merupakan langkah yang lebih tepat ketimbang tindakan represif di lapangan jika tujuannya hanya untuk proses pelimpahan berkas tahap dua.
"Jika tindakan dimaksud adalah dalam rangka tahap dua atau sebagaimana dikabarkan berkas sudah lengkap, maka tindakan tersebut bisa dilakukan dengan melayangkan Surat Panggilan. Bukan dengan upaya paksa (represif) melalui proses penangkapan," katanya.
Kasus ini bermula dari laporan mantan Presiden Joko Widodo terkait tuduhan keaslian ijazah sarjananya yang menyeret nama Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan dr Tifa sebagai tersangka, sementara beberapa nama lain seperti Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis telah dicabut status tersangkanya melalui keadilan restoratif.