Doktif Desak Polisi Jerat Richard Lee dengan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang
Perseteruan antara Dokter Detektif, yang akrab disapa Doktif, dengan dokter Richard Lee kini semakin memanas. Doktif secara terang-terangan mendesak aparat kepolisian untuk tidak hanya terpaku pada pasal perlindungan konsumen, melainkan juga menerapkan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) kepada dokter kecantikan tersebut.
Langkah hukum ini diambil setelah Doktif menaruh kecurigaan pada nilai transaksi bisnis kosmetik milik Richard Lee yang dianggap fantastis namun tidak wajar. Dilansir dari Detik Hot, Doktif membeberkan kalkulasi perputaran uang yang berasal dari satu jenis produk kosmetik saja.
"Hanya dari produk DNA salmon di rumah saja, itu aja sudah Rp50 miar minimal. Ya, sementara kalau harga Rp1,5 juta dikali 50.000 pcs, itu kan kurang lebih Rp75 miliar. Itu baru satu produk, belum yang lain seperti White Tomato dan Stem Cell. Kalau ditotal, dugaan kami mencapai sekitar Rp250 miliar," kata Doktif dalam konferensi pers di kawasan Sudirman, Jakarta Pusat, Senin (25/5/2026).
Kecurigaan mengenai dugaan TPPU tersebut diperkuat oleh temuan Doktif terkait mekanisme penampungan dana transaksi digital. Menurut Doktif, aliran uang dari konsumen di platform e-commerce tidak masuk ke rekening perusahaan, melainkan dialihkan ke rekening pribadi istri Richard Lee, yaitu dokter Reni Effendi.
"Rekening yang digunakan itu adalah rekening dari istri DRL. Nah, ini juga yang bisa menjadikan masukan untuk penyidik bahwa TPPU-nya seharusnya bisa kena. Kenapa? Karena aliran dananya tidak melalui rekening saudara DRL, tapi melalui rekening istri dari DRL. Ini jelas mengindikasikan adanya aliran dana yang tidak wajar," kata Doktif.
Selain masalah rekening penampung, Doktif juga mengklaim adanya indikasi upaya penghapusan jejak transaksi digital setelah persoalan ini mencuat ke publik. Pihak manajemen atau pemilik merek disinyalir langsung mengubah nomor rekening tujuan operasional secara mendadak.
"Setelah kasus ini mencuat, ya, ada pergantian nomor rekening menjadi rekening CV. Nah di sini dugaannya ada usaha untuk mengaburkan, menyembunyikan, menutupi aliran dana ini. Kami berharap penyidik Polda Metro Jaya menelusuri hal ini lebih lanjut sebagai bagian dari penyidikan TPPU," kata Doktif.
Tuntutan Keadilan dan Status Hukum
Doktif membandingkan penanganan perkara ini dengan kasus hukum yang menjerat figur publik lain, seperti Nikita Mirzani, di mana instrumen TPPU dapat diterapkan meskipun nominal kerugiannya tidak mencapai ratusan miliar rupiah. Ia menuntut agar seluruh pihak yang ikut serta dalam rantai bisnis tersebut diproses secara hukum.
"Kita harapkan pasal TPPU pun nanti akan muncul di tuntutan DRL dan akan ada penetapan tersangka baru di pasal 55 ya, ikut turut serta. Termasuk siapa yang menyuruh mencetak stiker dan dr. Reni yang ikut menjual serta mempromosikan. Kita tidak akan pernah berhenti karena bukti-buktinya sangat jelas sekali," kata Doktif.
Konflik terbuka ini awalnya dipicu oleh konten Doktif yang rutin menguji kandungan produk perawatan wajah melalui laboratorium independen. Ketegangan kemudian berlanjut ke ranah hukum ketika Richard Lee melaporkan Doktif ke Polres Metro Jakarta Selatan atas tuduhan pencemaran nama baik, yang berujung pada penyitaan akun media sosial Doktif.
Doktif membalas langkah tersebut dengan melaporkan balik Richard Lee ke Polda Metro Jaya atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Kesehatan, Perlindungan Konsumen, serta dugaan fitnah. Saat ini, Richard Lee telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polda Metro Jaya, sementara berkas perkara telah diserahkan ke Kejaksaan Tinggi Banten untuk segera disidangkan.