Don Ritto Bungkam Saat Dilimpahkan ke Kejagung Terkait Kasus Korupsi
Tersangka dalam tiga kasus dugaan korupsi, Don Ritto, resmi dilimpahkan ke Kejaksaan Agung oleh Kortas Tipikor Polri dan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. Seperti dilansir dari Detikcom, Don Ritto terlihat terus menundukkan kepala saat dipindahkan dari ruang tahanan Direktorat Perawatan Tahanan dan Barang Bukti Polda Metro Jaya menuju mobil tahanan. Ketika dibawa oleh petugas, Don Ritto memilih tidak merespons pertanyaan media mengenai kepemilikan Kafe de'Clan Signature maupun hubungannya dengan tersangka mantan Jampidsus Kejagung RI, Febrie Adriansyah.
Don Ritto dikawal ketat oleh personel Brimob bersenjata lengkap selama proses pelimpahan tersebut berlangsung.
Polda Metro Jaya menyerahkan tersangka beserta barang bukti berupa uang tunai dan emas yang telah disita dalam penyidikan kasus ini ke pihak Kejaksaan Agung. Perkara yang menjerat Don Ritto ini meliputi tiga kasus dugaan korupsi besar, yakni sektor batu bara, ASABRI, dan Krakatau Steel.
Penanganan kasus tersebut awalnya dilakukan oleh Kortas Tipikor Polri bersama Ditreskrimsus Polda Metro Jaya sebelum akhirnya dilimpahkan. Kuasa hukum Don Ritto, Handika Hanggowongso, memberikan penjelasan mengenai status hukum kliennya dalam pusaran kasus yang juga menyeret nama Febrie Adriansyah.
Pihak Don Ritto menegaskan bahwa aset uang yang disita oleh kepolisian di Kafe de'Clan serta money changer di Cipete diperuntukkan bagi proyek pembangunan pelabuhan. "Sejauh yang disampaikan, yang kami tahu dari alat bukti, itu bisa dipertanggungjawabkan, itu adalah untuk kerja sama membangun kawasan pelabuhan dengan seorang pengusaha," kata Handika di Polda Metro Jaya, Selasa (14/7). Dalam penggeledahan yang berlangsung pada Rabu (8/7) di Kafe de'Clan Cipete, penyidik menyita uang tunai sebesar SGD 3.130.000, USD 889.965, dan Rp 259.159.000, yang nilainya setara Rp 60 miliar.
Sementara itu, penggeledahan di money changer Cipete menghasilkan penyitaan 16 jenis mata uang asing dengan nilai konversi mencapai Rp 7,2 miliar.
Febrie Adriansyah dan Don Ritto ditetapkan sebagai tersangka oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tidak lama setelah Febrie mundur dari jabatannya sebagai Jampidsus. Proses hukum atas kasus korupsi batu bara, ASABRI, dan Krakatau Steel ini kini berada di bawah supervisi KPK serta pengawasan Komisi III DPR RI melalui panitia kerja.