DPD RI Perjuangkan RUU Daerah Kepulauan demi Pemerataan Pembangunan
Ketimpangan pembangunan masih membayangi jutaan masyarakat yang menetap di wilayah kepulauan kecil dan terluar Indonesia. Hambatan akses pendidikan, pelayanan kesehatan, konektivitas, hingga kapasitas fiskal daerah memicu lambatnya peningkatan kesejahteraan warga di sana.
Mengatasi persoalan ini, Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI tengah mendorong pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Kepulauan sebagai landasan pembangunan nasional yang berkeadilan. Upaya legislasi ini kini terus bergulir di parlemen.
Dilansir dari Detikcom, Tim Kerja RUU Daerah Kepulauan DPD RI telah mengikuti serangkaian Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang diselenggarakan oleh Panitia Khusus (Pansus) DPR RI. Rapat ini melibatkan Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Pertahanan, Kementerian Kelautan dan Perikanan, serta Kementerian Luar Negeri.
Pembahasan lintas sektoral tersebut bertujuan untuk mematangkan draf regulasi agar mampu menyelesaikan isu krusial secara komprehensif. Cakupannya meliputi tata kelola pemerintahan, keadilan fiskal, pengelolaan potensi bahari, hingga kedaulatan negara.
Ketua Tim Kerja RUU Daerah Kepulauan DPD RI Andi Sofyan Hasdam menerangkan bahwa rancangan regulasi ini menjadi instrumen penting untuk mengoreksi paradigma pembangunan nasional yang selama ini cenderung berfokus pada wilayah daratan. Karakteristik wilayah kepulauan dinilai perlu diakomodasi secara adil.
"Kita sudah mengakui sejak Deklarasi Djuanda bahwa Indonesia adalah negara kepulauan, tetapi ternyata selama ini kita berorientasi pada daratan," kata Andi Sofyan dalam keterangan tertulis, Kamis (16/7/2026).
Menurut Andi Sofyan, RUU ini tidak dirancang guna memberikan hak istimewa pada daerah tertentu. Kehadirannya justru diproyeksikan sebagai langkah afirmatif agar wilayah kepulauan memperoleh peluang setara untuk berkembang.
Urgensi regulasi ini terbilang besar mengingat terdapat sekitar 28,5 juta jiwa warga yang menetap di sepuluh provinsi kepulauan. Dari jumlah populasi tersebut, sekitar 3,7 juta jiwa di antaranya masih berada di bawah garis kemiskinan.
"Sudah saatnya kita mengubah potensi strategis daerah kepulauan menjadi kontribusi nyata bagi kemajuan bangsa," ujarnya.
Mendorong Kemandirian Ekonomi Maritim
Dalam kesempatan terpisah, Wakil Ketua Tim Kerja RUU Daerah Kepulauan DPD RI R. Graal Taliawo menuturkan bahwa dasar hukum ini disusun untuk menciptakan model pembangunan yang sesuai dengan keragaman geografis tanah air.
"RUU ini memberikan perspektif atau paradigma berpikir kepada negara dalam membangun Indonesia berdasarkan keragaman, terutama daerah kepulauan. Sampai saat ini belum ada pijakan spesifik negara ini membangun daerah kepulauan," tuturnya.
Graal menjelaskan bahwa substansi undang-undang ini tidak akan membuat daerah bergantung sepenuhnya pada pemerintah pusat. Sebaliknya, regulasi ini dirancang untuk memaksimalkan kapasitas daerah dalam mengelola potensi lokal, khususnya sektor kelautan dan perikanan.
"RUU ini dalam rangka memaksimalkan potensi yang ada. Kita jangan berpikir agar daerah ini mengemis ke pemerintah pusat," katanya.
Di samping itu, pembangunan wilayah kepulauan dinilai berkaitan erat dengan ketahanan nasional. Daerah-daerah perbatasan yang maju dan sejahtera diyakini dapat berfungsi sebagai benteng terdepan yang menjaga kedaulatan wilayah laut NKRI.
"Salah satu semangat dari RUU ini agar daerah-daerah di perbatasan bisa diberdayakan, bisa sejahtera, dan menjadi pertahanan hidup bagi negeri ini," tutupnya.