DPR Apresiasi Penetapan 72 Tersangka Karhutla oleh Bareskrim Polri
Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal mengapresiasi langkah tegas Polri yang menetapkan 72 tersangka kasus kebakaran hutan dan lahan di sejumlah wilayah Indonesia pada Senin (24/8/2026). Ia meminta agar para pelaku utama pemicu kebakaran hutan ditindak tanpa pandang bulu.
Sebagaimana dilansir dari Detikcom, penetapan puluhan tersangka tersebut dilakukan setelah Bareskrim Polri menangani 89 laporan polisi terkait karhutla di sembilan Kepolisian Daerah (Polda). Langkah hukum ini mendapat dukungan penuh dari pihak legislatif.
"Ya kan kita apresiasi ketegasan pemerintah ya, tidak mentolerir, karena dari tahun ke tahun problem karhutla itu ya seperti yang disampaikan ada indikasi siapa yang punya peran pertama sampai kebakaran hutan itu," kata Cucun di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (24/8/2026).
Penindakan hukum secara konsisten dinilai sangat krusial untuk menghentikan praktik pembakaran lahan yang berdampak luas. Cucun menekankan bahwa bencana ini merugikan masyarakat lokal dan merusak hubungan diplomatik.
"Ya kita dukung pemerintah untuk menegakkan hukum yang sebetul-betulnya biar terjadi efek jera, biar nggak ada lagi kelompok yg ingin instan membakar hutan yang korbannya kan semua, bisa masyarakat di lingkungan satu pulau aja kena, dan kita hubungan dengan negara lain tidak baik ya," ungkap dia.
Selain mendukung proses pidana, legislator PKB tersebut meminta pemerintah daerah mematuhi instruksi Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengenai larangan pembukaan lahan dengan cara membakar.
"Ya pokoknya tadi kan, siapa pun buat apa, kita dukung pemerintah yang ingin menegakkan hukum, siapa itu penyebabnya," ungkap Cucun.
Penegakan aturan di tingkat daerah dianggap menjadi kunci utama untuk mencegah munculnya titik api baru.
"Ya bagus lah kalau seperti itu (instruksi Mendagri). Kita antisipasi hal-hal terburuk demikian, arahan Pak Tito harus diikuti juga oleh pemerintah daerah," tambahnya.
Penanganan kasus karhutla ini mencakup wilayah Kalimantan, Sumatra Selatan, hingga Riau. Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen Irhamni memastikan penyelidikan dilakukan di lokasi yang terpantau memiliki titik api.
"Sembilan Polda ini telah melaksanakan proses penyelidikan dan penyidikan dengan jumlah tersangka yang sudah ditetapkan sebanyak 72 orang tersangka perorangan. Proses penyelidikan dan penyidikan dilakukan di titik-titik api yang terjadi di lapangan setelah sebelumnya terpantau ada hotspot, kemudian dicek dan ternyata benar terjadi kebakaran," kata Brigjen Irhamni.