DPR Bahas RUU Perampasan Aset Pemerintah Ingatkan Kehati-hatian
Pemerintah menyerahkan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, namun mengingatkan agar proses penyusunan draf aturan baru tersebut dilakukan secara hati-hati, dilansir dari Detikcom.
Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra menjelaskan pada Rabu (15/7/2026) bahwa pemerintah berada dalam posisi menunggu inisiatif legislatif rampung.
"Pemerintah menunggu saja DPR selesai menyusun RUU inisiatifnya. Kalau sudah siap, Presiden akan tunjuk menteri membahas RUU tersebut sampai selesai. Sekarang ini, Pemerintah tidak dalam posisi dapat mengomentari proses penyusunan RUU tersebut yang sedang berjalan di DPR," kata Yusril Ihza Mahendra, Menko Kumham Imipas.
Yusril menekankan pentingnya penyusun undang-undang untuk memperhatikan hak konstitusional warga negara yang diatur dalam Pasal 28G ayat 1 dan Pasal 28D ayat 1 UUD 1945 serta menyelaraskannya dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru.
"Penyusunan RUU ini juga harus mengacu kepada KUHAP Baru sebagai ketentuan-ketentuan umum dalam hukum acara pidana," ucap Yusril Ihza Mahendra, Menko Kumham Imipas.
Lebih lanjut, ia mewanti-wanti agar regulasi ini tidak berujung pada penyalahgunaan kekuasaan, di mana tindakan perampasan aset idealnya dilakukan setelah adanya putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.
"Ya jangan sampai timbul kesewenang-wenangan dan 'abuse of power'. Kalau aset disita, tujuannya untuk mengamankan aset. Tunggu putusan pengadilan.
Kalau terdakwa bersalah, barang bukti yang disita dieksekusi dirampas untuk negara. Kalau nggak terbukti aset dikembalikan kepada terdakwa," jelas Yusril Ihza Mahendra, Menko Kumham Imipas.
Ia juga mempertanyakan mekanisme pengembalian aset jika perampasan terlanjur dilakukan sebelum adanya vonis pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
"Kalau dirampas duluan, tapi putusan pengadilan tidak terbukti, lantas bagaimana? Kalau aset dalam bentuk uang misalnya, sudah dirampas dan disetor ke kas negara, bagaimana cara mengembalikannya?" sambung Yusril Ihza Mahendra, Menko Kumham Imipas.
Oleh karena itu, ia kembali menekankan pentingnya menjaga keselarasan antara penegakan hukum dan perlindungan hak asasi manusia.
"Perlu kecermatan dan kehati-hatian yang tinggi menyiapkan RUU ini agar jangan menabrak asas keadilan dan kepastian hukum serta jaminan perlindungan HAM," imbuh Yusril Ihza Mahendra, Menko Kumham Imipas.
Di sisi lain, Komisi III DPR RI menyatakan komitmennya untuk mempercepat pembahasan draf regulasi tersebut secara maksimal.
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman membantah tudingan bahwa lembaganya enggan membahas regulasi tersebut saat memimpin Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) pada Senin (13/7/2026).
"Gaspol pake turbo pembahasan penyusunan draf RUU Perampasan Aset ya, jadi teman-teman nggak benar kalau katanya DPR menolak membahas RUU Perampasan Aset, faktanya kita hadirkan advokat-advokat terbaik yang paham sekali soal penegakan hukum di Indonesia untuk memberikan pendapatnya," kata Habiburokhman, Ketua Komisi III DPR RI.
Politisi Partai Gerindra itu menambahkan bahwa intensitas pembahasan dilakukan hampir setiap hari demi merumuskan landasan hukum baru yang komprehensif.
"Mengapa kita perlu semaksimal mungkin mendengar aspirasi banyak orang terkait UU ini? Kenapa? Karena ini sesuatu yang baru, kita bukan membuat undang-undang perubahan, tapi kita buat undang-undang baru berdasarkan pemikiran baru juga," ucap Habiburokhman, Ketua Komisi III DPR RI.