DPR Bentuk Panja Pengawasan Kasus Dugaan Korupsi Febrie Adriansyah

Share

Komisi III DPR RI menyetujui pembentukan Panitia Kerja untuk mengawasi penanganan perkara dugaan megakorupsi yang melibatkan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah dalam rapat khusus di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Sabtu (11/7/2026). Langkah politik parlemen ini berjalan beriringan dengan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Polri yang resmi menetapkan dua tersangka, yakni DR dan FA, setelah memeriksa 15 saksi serta dua ahli. Fraksi NasDem menyatakan dukungan penuh terhadap pembentukan wadah pengawasan tersebut yang akan dipimpin langsung oleh Ketua Komisi III DPR Habiburokhman.

"Kami, Fraksi NasDem dengan ini menyatakan mendukung dibuatnya, dibentuknya Panja, dengan ketuanya ketua kami, Bapak Habiburokhman," ujar Rudianto Lallo, Anggota Komisi III DPR RI.

Partai tersebut menilai perkara ini telah mengusik rasa keadilan di tengah masyarakat, sehingga proses hukumnya harus menyasar seluruh pihak terlibat tanpa terkecuali. "Dan tentu kami minta agar kasus ini diusut tuntas sampai ke akar-akarnya karena ini sudah mencederai rasa keadilan masyarakat," lanjut Rudianto Lallo, Anggota Komisi III DPR RI.

Habiburokhman menjelaskan bahwa kelompok kerja ini dibentuk demi memastikan koordinasi antarlembaga penegak hukum berjalan baik dalam mengawal kasus tersebut. Sementara itu, dari sisi penegakan hukum, Irjen Totok Suharyanto selaku Kakortas Tipidkor Polri membeberkan pasal-pasal pidana yang disangkakan kepada para tersangka.

Penyidik menjerat tersangka DR dengan Pasal 4 dan/atau Pasal 5 juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, atau Pasal 607 ayat (1) huruf b dan huruf c KUHP baru. Di sisi lain, tersangka FA diduga terlibat dalam perkara rasuah dan pencucian uang yang menyeret oknum penyelenggara negara pada penanganan kasus PT Asabri maupun perkara korupsi lainnya. Atas perbuatannya, FA disangkakan melanggar Pasal 12e dan Pasal 12B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 3 atau Pasal 4 Undang-Undang TPPU, dengan penerapan ketentuan yang relevan dalam KUHP baru.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
melinda-putri-handayani
Author