DPR Desak Penghentian Sementara Drop Out Massal Mahasiswa Kedokteran

Share

Komisi XIII DPR RI mendesak penghentian sementara kebijakan drop out massal terhadap ratusan mahasiswa calon dokter yang tidak lulus uji kompetensi nasional pada Kamis (18/06/2026). Langkah penundaan ini diperlukan demi melakukan audit data individual terkait status kelulusan kurikulum para mahasiswa.

Kebijakan pemecatan studi tersebut berdampak pada ratusan mahasiswa retaker di berbagai universitas, sebagaimana dilansir dari Detikcom. Mahasiswa retaker merupakan calon dokter yang telah menuntaskan seluruh beban stase jenjang profesi, namun terganjal kelulusan pada tahap akhir uji kompetensi nasional.

Anggota Komisi XIII DPR RI, Maruli Siahaan, meminta pihak kampus menyerahkan dokumen terkait proses akademik mahasiswa demi memperjelas status hukum mereka. Desakan ini disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat bersama Komnas HAM dan Pergerakan Dokter Muda Indonesia.

"Sementara mungkin DO massal perlu dihentikan sementara ya. Sampai audit data individual, apakah mahasiswa belum menyelesaikan kurikulum dan hanya belum lulus uji kompetensi. Kampus perlu diminta memberikan dokumen," ujar Maruli Siahaan, Anggota Komisi XIII DPR RI.

Maruli menambahkan bahwa aturan yang mendasari pemecatan dari Dirjen Dikti tersebut baru terbit pada Januari 2026. Menurutnya, regulasi baru ini tidak adil jika langsung diterapkan kepada mahasiswa yang sudah berjalan dalam proses perkuliahan panjang.

"Itu kan baru, Januari 2026. Sebenarnya, kalau ini diberlakukan kepada saudara-saudara kita saya pikir tidak berlaku. Mereka kan sudah menjalankan soal proses perkuliahan. Jadi Komisi 13 mungkin perlu mendorong tentang audit administratif, khususnya terkait status mahasiswa retaker," jelas Maruli Siahaan, Anggota Komisi XIII DPR RI.

Dalam forum yang sama, salah satu mahasiswa terdampak memaparkan bahwa ada sekitar 500 orang lainnya yang menghadapi sanksi serupa. Kebijakan ini mewajibkan kampus mendepak mahasiswa yang telah melampaui batas masa studi lima tahun.

"Saya baru di-DO 3 hari lalu. Data saya ada 500 lagi yang kena DO. Dari universitas saya ada 4 orang retaker dan saya first taker. Kami sudah di-DO 3 hari lalu," ucap Fitri Hasibuan, Mahasiswa Universitas Abdurrab Pekanbaru.

Fitri menyatakan adanya tekanan dari otoritas pendidikan tinggi kepada pihak universitas untuk menerapkan keputusan tersebut secara ketat.

"Dikti yang memaksa kampus untuk men-DO mahasiswa bila telah melewati batas masa studi 5 tahun," imbuh Fitri Hasibuan, Mahasiswa Universitas Abdurrab Pekanbaru.

Pakar Hukum Kesehatan Universitas Gadjah Mada (UGM), Dr Rimawati, SH, M Hum, menilai sanksi yang langsung diberikan kepada para retaker mengabaikan hak asasi serta investasi waktu dan biaya mahasiswa. Pemerintah dinilai harus bertanggung jawab mencari jalan keluar.

"Kalau kita lihat dalam perspektif adil apa tidak, secara hak asasi manusia, kalau langsung di-DO bagi retaker ini, ya nggak adil," ungkap Dr Rimawati, SH, M Hum, Pakar Hukum Kesehatan UGM.

Rimawati menekankan pentingnya evaluasi internal di institusi pendidikan mengenai metode pengajaran dan mutu lulusan guna menekan tingginya angka ketidaklulusan ujian kompetensi.

"Pemerintah juga harus mencari solusi. Bagaimana status-status bagi mahasiswa kedokteran yang tidak lulus dari uji kompetensi ini," imbuh Dr Rimawati, SH, M Hum, Pakar Hukum Kesehatan UGM.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
rizka-amelia-kusuma
Author