DPR Desak Polisi Tetapkan Komisaris Hanania Travel Jadi Tersangka
Komisi III DPR mendorong penyidik Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya untuk mempertimbangkan penetapan status tersangka terhadap Anisa, komisaris Hanania Travel, dalam rapat dengar pendapat di kompleks parlemen, Senayan, Kamis (18/6/2026).
Langkah hukum tersebut dinilai layak karena posisi Anisa yang menjabat sebagai komisaris sekaligus merupakan istri dari Direktur Utama Hanania Travel, Ahmad Syah Farhan, dalam kasus dugaan penipuan perjalanan haji dan umrah seperti dilansir dari Detikcom.
Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menyampaikan desakan tersebut setelah salah satu korban mengeluhkan status hukum Anisa yang masih menjadi saksi.
"Untuk Anisa, Nisa, sebagai istri dari tersangka…," kata Iman.
Habiburokhman langsung memotong penjelasan tersebut untuk menegaskan jabatan yang bersangkutan di dalam perusahaan travel tersebut.
"Dia komisaris. Dia komisaris di perusahaan," kata Habiburokhman.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanudin kemudian menjelaskan alasan penyidik belum mengubah status hukum dari istri tersangka utama itu.
"Siap, komisaris di perusahaan tersebut, kami masih menetapkan yang bersangkutan sebagai saksi. Karena nominee kemudian ini juga sebagai upaya kami untuk menelusuri dari aset-aset daripada tersangka melalui yang bersangkutan," jawab Iman.
Mendengar penjelasan kepolisian, pihak DPR menilai kedudukan Anisa di dalam manajemen perusahaan sangat krusial sehingga membutuhkan pendalaman perkara yang lebih jauh.
"Agak kurang ini, Pak. Apa, kalau saya ya, kalau komisaris apalagi istri dari si ini kan, Farhan ya? Sangat layak jadi tersangka. Tolong dipertimbangkan lagi, Pak," ujarnya.
Habiburokhman juga mengingatkan kepolisian mengenai risiko adanya tindakan yang dapat menghambat proses hukum jika pihak terkait tidak segera ditindak secara tegas.
"Karena justru ini kan sangat rentan dengan penghilangan barang bukti, kejahatan seperti ini. Dia nggak ditahan ya kan ya, sangat rentan dia bisa berkomunikasi, menghilangkan berkas dan lain sebagainya," tuturnya.
Kendati demikian, pihak legislatif menyatakan bahwa masukan ini murni merupakan saran penegakan hukum dan bukan bentuk intervensi terhadap kinerja penyidik.
"Kita nggak intervensi sampai ke situ, Pak, ya. Tapi kita sangat menyarankan ditetapkan sebagai tersangka," imbuh dia.
Polda Metro Jaya mencatat bahwa total kerugian finansial yang dialami oleh para jemaah dalam perkara biro perjalanan ini mencapai puluhan miliar rupiah.
"Prakiraan awal terhadap dugaan jumlah kerugian yang saat ini berdasarkan hasil penyidikan kami sekitar Rp 95,22 miliar. Sementara kerugian yang teridentifikasi dari jemaah yang belum menerima refund mencapai Rp 27,52 miliar," ujar Iman.