DPR Dorong Pemerintah Beri Kebijakan Afirmatif Cukai Rokok Golongan III

Share

Anggota Komisi XI DPR RI Said Abdullah mendorong pemerintah untuk memberikan kebijakan afirmatif berupa insentif tarif cukai bagi pabrikan rokok golongan III, khususnya perusahaan baru berskala kecil hingga menengah, pada Minggu (21/6/2026).

Langkah tersebut dinilai penting demi menjaga keberlanjutan industri hasil tembakau, memperluas penggunaan cukai resmi, serta mendukung penyerapan tenaga kerja dan penerimaan negara, sebagaimana dilansir dari Detik Finance.

Sektor industri hasil tembakau di Madura, Jawa Timur menjadi salah satu wilayah yang didominasi oleh pabrikan rokok golongan III dengan kapasitas produksi yang bervariasi.

"Kita harus mampu memahami karakter dan corak industri rokok di tanah air. Industri rokok, terutama yang di daerah saya seperti di Madura ini levelnya banyak sekali, dan rata rata berada golongan III," kata Said Abdullah, Anggota Komisi XI DPR RI.

Penyederhanaan tarif cukai yang terlalu ketat dinilai dapat menyulitkan para pelaku usaha kecil yang sedang berkembang.

"Produknya juga beragam dengan skala produksi yang berbeda beda. Kalau golongan tarif cukai terlalu sederhana, terutama di golongan III, itu akan menyusahkan produsen pabrik rokok skala kecil dan menengah," imbuh Said Abdullah, Anggota Komisi XI DPR RI.

Keberadaan pabrikan rokok ini memiliki kontribusi nyata terhadap perekonomian daerah setempat melalui penyerapan ratusan ribu tenaga kerja.

"Dalam situasi perekonomian yang kurang baik seperti saat ini, pabrikan rokok itu menyumbang tarif cukai dan tenaga kerja. Kalau tarif cukai terlalu sederhana terutama di golongan III, akan memberatkan perusahaan rokok menengah bawah," tutur Said Abdullah, Anggota Komisi XI DPR RI.

Sektor industri hasil tembakau di wilayah Madura tercatat mempekerjakan ratusan ribu orang secara langsung maupun tidak langsung di bagian hilir.

"Di Madura saja, industri hasil tembakau mempekerjakan tenaga kerja langsung lebih dari 186 ribu orang, itu belum termasuk jumlah tenaga kerja tidak langsung dan dampak ekonomi di wilayah hilirnya. Dengan mempertimbangkan hal ini, sewajarnya jika tarif cukai golongan III dibuat kebijakan yang afirmatif," ujar Said Abdullah, Anggota Komisi XI DPR RI.

Adanya perlindungan regulasi tarif cukai diharapkan mampu memayungi aktivitas produksi beragam jenis rokok tersebut secara legal.

"Dengan kebijakan afirmatif tersebut pabrikan rokok golongan III yang beragam jenis produk dan jumlah produksinya bisa secara legal bisa terpayungi tarif cukai," lanjut Said Abdullah, Anggota Komisi XI DPR RI.

Banyak produsen rokok baru yang usianya masih di bawah 20 tahun saat ini sedang berjuang memperkuat posisi pasar mereka.

"Tarif golongan III saat ini akan berat diraih oleh produsen rokok baru yang rata rata usianya dibawah 20 tahun, yang belum memiliki segmen pasar yang kuat," kata Said Abdullah, Anggota Komisi XI DPR RI.

Guna mengatasi kendala ini, sebuah usulan insentif tarif cukai spesifik diajukan agar iklim usaha berjalan dengan legalitas yang jelas.

"Kalau mereka diberikan tarif cukai yang afirmatif, semisal diberikan insentif tarif cukai sebesar 300 rupiah khusus untuk pabrikan dibawah 20 tahun, kebijakan ini akan mendorong mereka dinaungi cukai legal, pendapatan cukai naik, dan iklim usaha mereka bisa berjalan tanpa kejar kejaran dengan aparat cukai," ungkap Said Abdullah, Anggota Komisi XI DPR RI.

Formulasi kebijakan afirmasi ini diproyeksikan tidak akan menurunkan total pendapatan yang diterima negara dari sektor cukai.

"Dari perhitungan teman teman produsen rokok tarif cukai dengan golongan III, jika diberikan kebijakan afirmasi diatas, pendapatan cukai dari golongan III malah bisa meningkat drastis," ujar Said Abdullah, Anggota Komisi XI DPR RI.

Jumlah lapisan tarif cukai yang banyak dinilai bukan faktor utama penentu turunnya pendapatan negara, melainkan volume produksi dan kepatuhan hukum.

"Banyaknya layer tarif cukai tidak serta merta akan menurunkan tarif cukai. Kalau produksi hasil tembakau meningkat, dengan serta merta pendapatan cukai juga akan naik, dan produsen rokoknya bertambah banyak, karena tarif cukai untuk golongan III dengan kebijakan afirmasi tidak akan memberatkan mereka," jelas Said Abdullah, Anggota Komisi XI DPR RI.

Melalui kebijakan tarif yang meringankan, para produsen rokok kecil akan lebih memilih jalur legalitas resmi dalam operasional usahanya.

"Mereka akan memilih menggunakan cukai legal. Pengawasan lebih mudah, penegakkan hukum juga akan semakin minimalis," lanjut Said Abdullah, Anggota Komisi XI DPR RI.

Pemerintah diharapkan mampu memfasilitasi transisi para pelaku usaha yang masih menggunakan pita cukai tidak resmi agar beralih ke mekanisme legal.

"Justru kita harus mampu mendorong pabrikan rokok yang menggunakan cukai palsu dengan rela hati menggunakan cukai resmi. Kalau mereka diberikan kebijakan afirmasi sebagaimana yang saya jelaskan diatas, tentu saja itu mampu direalisasikan oleh pemerintah," tegas Said Abdullah, Anggota Komisi XI DPR RI.

Sanksi hukum yang tegas tetap akan diberlakukan apabila pelanggaran penggunaan pita cukai palsu masih ditemukan setelah pembinaan dilakukan.

"Namun sebaliknya, jika kebijakan afirmasi telah dilakukan namun pabrikan golongan III dibawah 20 tahun masih menggunakan cukai palsu, saya setuju diberikan sanksi hukum dan denda yang berat," lanjut Said Abdullah, Anggota Komisi XI DPR RI.

Fokus utama penyelesaian masalah ini bertumpu pada ketepatan sasaran regulasi yang diterapkan oleh pemerintah bagi pelaku usaha kecil.

"Yang diperlukan sebenarnya bukan penambahan layer tetapi kebijakan afirmasi untuk tarif cukai golongan III, seperti yang saya jelaskan diatas," pungkas Said Abdullah, Anggota Komisi XI DPR RI.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
daffa-raihan-maulana
Author