DPR Minta Kejagung Dalami 41 Nama Korupsi Makan Bergizi Gratis

Share

Wakil Ketua Komisi IX DPR Charles Honoris meminta Kejaksaan Agung melakukan pendalaman dan verifikasi terhadap 41 nama yang disebut mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya terlibat dalam kasus korupsi tata kelola Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Minggu (21/6/2026). Langkah ini menyusul pemeriksaan Sony Sonjaya sebagai tersangka oleh penyidik Kejaksaan Agung yang mengungkap puluhan nama yang diduga ikut terseret dalam penyimpangan program nasional tersebut. Pihak parlemen menyatakan dukungan penuh terhadap langkah hukum yang ditempuh oleh korps adhyaksa dalam mengusut tuntas perkara ini.

"Kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan di Kejaksaan Agung dan meyakini aparat penegak hukum akan bekerja secara profesional, independen, serta mampu mengungkap perkara ini secara terang benderang," kata Charles kepada wartawan, Minggu (21/6/2026).

Charles mengingatkan penyidik agar melakukan validasi secara menyeluruh terhadap informasi yang beredar dari pengakuan tersangka tersebut. "Informasi mengenai adanya 41 nama yang disebutkan oleh Saudara Sony Sonjaya tentu harus didalami dan diverifikasi secara menyeluruh oleh penyidik," ujarnya.

Politikus PDIP ini menegaskan pentingnya akuntabilitas hukum bagi setiap pihak yang terbukti menikmati aliran dana haram tersebut. "Apabila memang ditemukan bukti yang cukup, maka siapa pun yang terlibat harus dimintai pertanggungjawaban sesuai hukum yang berlaku," sambungnya.

Di sisi lain, Charles juga memberikan peringatan kepada tersangka agar tidak memberikan keterangan palsu yang dapat mengaburkan substansi penyidikan. "Di sisi lain, saya juga berharap Saudara Sony tidak sekadar melempar nama atau membuat pernyataan yang justru mengaburkan substansi perkara yang sedang menjerat dirinya," katanya. Keterangan yang valid dinilai sangat krusial agar proses penegakan hukum berjalan efektif tanpa terganggu oleh isu yang tidak berdasar.

"Setiap informasi yang disampaikan harus dapat dipertanggungjawabkan dan didukung oleh bukti yang valid agar benar-benar membantu penegakan hukum, bukan menjadi distraksi dari kasus yang sedang disidik," lanjut dia.

Charles menekankan bahwa program pemenuhan gizi untuk anak-anak tidak boleh menjadi ladang korupsi bagi oknum yang menyalahgunakan kewenangan mereka. "Program yang menyangkut hak gizi anak-anak Indonesia tidak boleh dikotori oleh praktik korupsi dan penyalahgunaan kewenangan," tuturnya. Sebelumnya, kuasa hukum Sony Sonjaya, Krisna Murti, mengungkapkan adanya penambahan jumlah nama yang diduga terlibat dari hasil pemeriksaan yang dilakukan pada Kamis (18/6).

"Nah, dari 26 nama yang pernah kami sebut, ada satu orang pas dibuka tadi hasil chat-nya, tabelnya itu terisi sekitar, Totalnya 41 nama. Jadi totalnya sekarang bertambah jadi totalnya 41 nama," ujar Krisna kepada wartawan di gedung Jampidsus Kejagung RI, Jakarta Selatan, Kamis (18/6).

Krisna memaparkan bahwa pengembangan jumlah ini terjadi setelah ditemukan adanya pihak-pihak yang meminta jatah titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang terafiliasi dengan nama-nama sebelumnya. "Jadi satu orang itu mempunyai tabel itu, 'Pak, ini punya ini ya, ini punya ini ya, ini ada punya Bupati ini', gitu loh. 'Ini ada punya ini, ada punya ini'. Jadi totalnya keseluruhan nama yang dari kemarin 26 ditambah dengan yang tadi, lalu ada tambahan tiga nama lagi yang disebutkan oleh Pak Soni, jadi totalnya hari ini 41 nama," lanjutnya.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
daffa-raihan-maulana
Author