DPR Minta Larangan Karhutla Tidak Abaikan Kearifan Lokal Masyarakat Adat

Share

Anggota Komisi IV DPR RI Daniel Johan meminta pemerintah tidak menyaratakan larangan pembukaan lahan dengan membakar bagi masyarakat adat. Langkah ini merespons penerbitan Instruksi Mendagri Nomor 1 Tahun 2026 terkait penanganan kebakaran hutan dan lahan, sebagaimana dilansir dari Detikcom, Selasa (25/8/2026).

Politikus Partai Kebangkitan Bangsa tersebut menilai upaya pencegahan karhutla harus tetap mempertimbangkan kearifan lokal yang diatur aturan daerah. Menurutnya, revisi Perda di berbagai daerah perlu membedakan pembakaran skala besar dengan praktik tradisi yang terkendali.

Pengakuan terhadap praktik lokal ini mengacu pada Pasal 69 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Regulasi ini memberikan batas maksimal pengelolaan lahan hingga dua hektare per keluarga.

"Tentu kita sepakat dengan semangat Presiden untuk menekan karhutla, tapi soal revisi Perda ini perlu hati-hati dan tidak boleh main pukul rata, harus mengedepankan kearifan lokal masyarakat adat dalam hal mengolah lahan," kata Daniel, Anggota Komisi IV DPR RI.

Daniel menambahkan bahwa aturan di wilayah Kalimantan Barat dan Kalimantan Tengah dibuat berlandaskan payung hukum nasional yang sah. Pembukaan lahan secara adat dipastikan menggunakan sistem pengawasan ketat seperti pembuatan sekat bakar.

"Perda di Kalbar dan Kalteng yang membolehkan pembukaan lahan dengan membakar itu sebetulnya bukan celah hukum sembarangan, itu turunan dari Pasal 69 UU 32/2009 tentang PPLH," ujar Daniel, Ketua DPP PKB.

Praktik tradisional tersebut telah berlangsung lintas generasi dengan aturan adat yang ketat terkait batas area dan waktu pembakaran. Sistem ini diklaim jauh berbeda dengan aktivitas pembersihan lahan secara bebas yang merusak kawasan gambut.

"Yang memang mengakui hak masyarakat adat/lokal membakar lahan maksimal 2 hektare per keluarga untuk varietas tanaman tertentu, dengan cara terkontrol (sekat bakar, pengawasan). Ini yang disebut kearifan lokal, bukan pembakaran skala besar yang merusak gambut," kata Daniel, Anggota Komisi IV DPR RI.

Selain itu, penegakan hukum di lapangan dinilai lebih sering menyasar para petani kecil daripada pihak korporasi. Ketimpangan akses bantuan hukum membuat warga lokal lebih rentan terkena sanksi pidana.

"Ini bukan cara instan atau sembarangan, tapi sistem yang diwariskan lintas generasi, lengkap dengan aturan adatnya sendiri soal kapan, di mana, dan seberapa luas lahan yang boleh dibakar, jauh sebelum ada regulasi negara soal ini," ujar Daniel, Ketua DPP PKB.

Pemerintah juga didesak menyediakan solusi atau alternatif pembukaan lahan yang terjangkau bagi masyarakat lokal. Tanpa adanya opsi tersebut, pengetatan aturan berisiko mematikan mata pencaharian warga adat.

"Penegakan hukum justru lebih gampang menyasar petani kecil, ketimbang korporasi pemegang konsesi, karena petani lebih mudah dijangkau dan tidak punya tim hukum. Ini harus menjadi konsen dalam rencana revisi Perda," kata Daniel, Anggota Komisi IV DPR RI.

DPR menegaskan tetap mendukung penindakan tegas dan pembatasan ketat terhadap pembakaran lahan yang dilakukan oleh skala industri. Namun, perlindungan terhadap hak masyarakat adat yang menjaga ekosistem tetap perlu dipertahankan.

"Kalau Perda direvisi tanpa pembeda yang jelas, yang kena getahnya justru masyarakat adat yang berladang turun-temurun dengan cara yang jauh lebih terkendali dibanding land clearing korporasi," ujar Daniel, Ketua DPP PKB.

Revisi peraturan daerah diharapkan tidak mengabaikan esensi pengawasan yang tercantum dalam UU PPLH. Upaya pencegahan bencana lingkungan diharapkan tidak berujung pada kriminalisasi warga yang mengolah tanah secara bijak.

"Kalau tidak, larangan membakar tanpa alternatif yang terjangkau sama saja mempersulit mereka membuka lahan untuk hidup, sekaligus memutus praktik yang sudah menjadi bagian dari identitas dan cara hidup mereka selama berabad-abad," kata Daniel, Anggota Komisi IV DPR RI.

DPR mengimbau agar harmonisasi aturan terus dilakukan tanpa merugikan komunitas lokal yang telah lama menetap di wilayah tersebut.

"Secara prinsip kami dukung penguatan aturan terhadap pembakaran skala besar dan korporasi dan dilarang dilakukan karena dampaknya sangat besar," ujar Daniel, Ketua DPP PKB.

Penegasan tersebut menjadi perhatian utama agar kebijakan pusat dan daerah berjalan searah dengan perlindungan hukum warga setempat.

"Revisi Perda harus tetap membuka ruang bagi praktik kearifan lokal yang sudah diatur ketat dalam UU PPLH, jangan sampai niat baik menangani karhutla malah mengkriminalisasi masyarakat adat yang justru sudah menjaga keseimbangan lahan jauh lebih lama dari negara ini berdiri," kata Daniel, Anggota Komisi IV DPR RI.

Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menerbitkan Instruksi Mendagri Nomor 1 Tahun 2026 yang melarang pembukaan lahan dengan cara dibakar tanpa pengecualian, termasuk untuk alasan adat. Kebijakan ini dikeluarkan untuk mencegah munculnya titik api baru di seluruh daerah.

"Saya mengeluarkan Instruksi Mendagri Nomor 1 Tahun 2026, yang intinya melarang kepala daerah-bupati, gubernur, wali kota-melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar tanpa terkecuali. Kalau kemarin kan ada pengecualian masalah adat, sekarang tanpa terkecuali," kata Tito, Menteri Dalam Negeri.

Aturan anyar tersebut melengkapi edaran yang sebelumnya dikeluarkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup. Pemerintah pusat menginstruksikan pemadaman cepat serta pemblokiran area yang terlanjur terbakar.

"Instruksi Mendagri Nomor 1 Tahun 2026 saya keluarkan kemarin, langsung. Meskipun Menteri Lingkungan Hidup juga sudah mengeluarkan edaran tanggal 10," ujar Tito, Menteri Dalam Negeri.

Seluruh instansi terkait seperti Kementerian PU dan Kementerian Pertanian telah dikerahkan untuk mempercepat proses pemadaman di titik-titik rawan.

"Jadi strategi utamanya, lahan yang sudah terlanjur terbakar harus segera dipadamkan dan dilokalisasi dengan semua mobilisasi kekuatan, termasuk dari Kementerian PU, Kementerian Pertanian, dan lain-lain," kata Tito, Menteri Dalam Negeri.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
kartika-dewi-anggraini
Author