DPR Minta Seleksi Maba Unsoed Diperiksa Usai Kasus Pemerasan Rektor

Share

Komisi X DPR RI mendesak adanya pemeriksaan terhadap mahasiswa baru Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) yang diduga masuk melalui praktik pemerasan oleh Rektor Unsoed Akhmad Sodiq. Penegasan tersebut disampaikan usai operasi tangkap tangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi pada Kamis, 20 Agustus 2026, seperti dilansir dari Detikcom.

Wakil Ketua Komisi X DPR RI Lalu Hadrian menegaskan penanganan terhadap para mahasiswa baru harus dilakukan secara teliti. Ia meminta pihak berwenang tidak langsung menjatuhkan sanksi mengeluarkan mahasiswa, mengingat adanya kemungkinan mereka merupakan korban pemerasan orang tua atau oknum tertentu.

"Untuk mahasiswa yang diduga masuk melalui praktik tersebut, jangan langsung dihukum atau dikeluarkan. Harus dilihat satu per satu. Kalau mereka atau orang tuanya justru menjadi korban pemerasan, tentu mereka tidak boleh dikorbankan lagi," ungkap Lalu kepada Detikcom pada Minggu, 23 Agustus 2026.

Namun, Lalu menambahkan bahwa tindakan tegas tetap harus diambil apabila ditemukan bukti kesengajaan transaksi jual beli kursi penerimaan mahasiswa. Kampus diminta menjalankan proses evaluasi akademik yang transparan.

"Namun, kalau terbukti ada yang sengaja membeli kursi dan penerimaannya tidak memenuhi ketentuan akademik, kampus perlu melakukan pemeriksaan secara adil dan transparan," lanjut Lalu.

Selain penanganan mahasiswa, Komisi X DPR RI menyoroti pentingnya perbaikan menyeluruh pada mekanisme penerimaan mahasiswa baru di perguruan tinggi untuk mencegah berulangnya penyalahgunaan wewenang.

"Intinya, mahasiswa jangan menjadi korban kedua. Yang harus dibenahi adalah sistem penerimaan dan orang-orang yang menyalahgunakan kewenangannya," ujar Lalu.

Merespons dugaan tersebut, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan lembaga antirasuah sedang mendalami data serta jumlah pasti mahasiswa baru yang terlibat dalam praktik pemerasan maupun janji rektor.

"Penyidik tentu akan mendalaminya (jumlah mahasiswa baru)," ungkap Budi pada Minggu, 23 Agustus 2026.

Penyidikan KPK menduga praktik ilegal ini telah berlangsung sejak rentang tahun 2025 hingga 2026. Dalam kasus ini, KPK menetapkan enam tersangka yaitu Rektor Unsoed Akhmad Sodiq, Wakil Rektor III Unsoed Norman Arie Prayoga, Kepala Bagian Akademik Unsoed Eko Sumanto, serta tiga pihak swasta yakni Dian Mulia Wardhana, Adhi Wiharto, dan Mulyono.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
danto-wijaya-kusuma
Author