DPR Sebut Program Makan Bergizi Gratis Penuhi Hak Asasi Manusia

Share

Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI Sugiat Santoso menilai temuan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengenai indikasi pelanggaran hak asasi manusia dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) tidak tepat.

Kritik tersebut disampaikan oleh Sugiat dalam keterangannya pada Kamis (18/6/2026) menanggapi rekomendasi evaluasi dari Komnas HAM. Sugiat berpendapat bahwa program tersebut justru menjadi langkah nyata pemerintah dalam memenuhi hak-hak dasar masyarakat.

"Program MBG adalah wujud konkret pemenuhan hak asasi manusia mencakup hak atas pangan yang cukup, hak bebas dari kelaparan, hak untuk meningkatkan taraf kehidupan, hak atas pemenuhan kebutuhan dasar, hak untuk tumbuh dan berkembang secara layak, hak atas peningkatan kualitas hidup," kata Sugiat, Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI.

Sugiat menambahkan bahwa negara memegang peranan penting untuk memenuhi kebutuhan pangan warga negara dan mengentaskan kelaparan. Oleh karena itu, ia menyatakan tuduhan adanya pelanggaran HAM di dalam program ini keliru.

"Oleh karena itu, tidak tepat menyimpulkan terjadi pelanggaran HAM dalam Program MBG karena Program MBG justru memuat misi pemenuhan HAM," tegas Sugiat, Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI.

Meskipun mengakui tata kelola program masih memiliki banyak kekurangan dan penyimpangan dalam pelaksanaannya, Sugiat memandang permasalahan implementasi tersebut tidak bisa langsung dikategorikan sebagai pelanggaran hak asasi.

"Adanya fakta bahwa tata kelola Program MBG memang masih belum sempurna, terjadi penyimpangan, dan perlu dibenahi, tidak tepat untuk disimpulkan telah terjadi pelanggaran HAM," ujar Sugiat, Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI.

Politikus tersebut juga menyoroti adanya kontradiksi dalam kesimpulan Komnas HAM yang meminta evaluasi total. Menurutnya, Komnas HAM mencampuradukkan fungsi pengkajian dengan fungsi pemantauan yang seharusnya memerlukan proses penyelidikan mendalam.

"Pernyataan Komnas HAM bahwa ‘ada indikasi kuat telah terjadi pelanggaran HAM dalam pelaksanaan program MBG’ dan permintaan Komnas HAM agar dilakukan ‘evaluasi menyeluruh Program MBG’ justru bertolak belakang ditinjau dari perspektif HAM," kata Sugiat, Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI.

Sugiat menekankan bahwa penilaian sebuah pelanggaran HAM harus didasarkan pada pemeriksaan menyeluruh atas suatu peristiwa, bukan sekadar pengamatan belaka.

"Penilaian pelanggaran HAM lebih tepat dilakukan oleh fungsi pemantauan dalam bentuk penyelidikan dan pemeriksaan terhadap suatu peristiwa, bukan hanya sebatas pengamatan pelaksanaan HAM," ungkap Sugiat, Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI.

Sebelumnya, Komnas HAM mengeluarkan rekomendasi untuk mengevaluasi Program MBG secara menyeluruh karena mendeteksi adanya indikasi kuat pelanggaran HAM berdasarkan hasil pengawasan awal mereka.

"Nah, berdasarkan temuan awal tersebut, Komnas HAM menemukan adanya indikasi kuat telah terjadinya pelanggaran HAM dalam pelaksanaan program MBG," kata Uli Parulian Sihombing, Komisioner Pengkajian dan Penelitian Komnas HAM di Jakarta Pusat, Senin (15/6/2026).

Selain masalah indikasi pelanggaran, Komnas HAM juga menyoroti peran Badan Gizi Nasional (BGN) yang dinilai terlalu luas karena berfungsi sebagai regulator sekaligus pelaksana program, sehingga pengawasan internal tidak berjalan optimal.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
kartika-dewi-anggraini
Author