DPR Rapat Kasus Santri Tewas Dibakar di Lombok Tengah

Share

Komisi III DPR RI mengadakan rapat dengar pendapat umum bersama orang tua santri korban pembakaran hingga tewas di Pondok Pesantren Rosudatussaulatiyah Al Ibrahimy, Lombok Tengah, pada Senin, 13 Juli 2026. Pertemuan di Jakarta tersebut diwarnai tangis haru dari ibu korban yang menuntut keadilan hukum.

Perwakilan tim Hotman 911, Titi Tantry, hadir mendampingi keluarga untuk menyampaikan pernyataan karena kondisi psikologis ibu korban yang terguncang. Dilansir dari Detikcom, kepolisian kini telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan pembakaran tersebut.

Pihak pendamping mengungkapkan bahwa korban semasa hidupnya mengalami tekanan hebat di lingkungan pondok pesantren tersebut. Korban disebut kerap diancam oleh anak dari pimpinan pondok pesantren agar tidak melaporkan tindakan perundungan yang dialaminya.

"Izin pimpinan, karena kebetulan beliau ini ada tekanan psikologis. Di satu sisi dia tidak bisa menyampaikan menggunakan bahasa Indonesia yang baik dan benar karena beliau ini berasal dari kampung, di Pulau Lombok, dan berada di dalam kemiskinan," ujar Titi Tantry, Perwakilan Tim Hotman 911.

Titi menjelaskan bahwa korban baru berani membuka suara mengenai kronologi kejadian setelah beberapa hari dirawat akibat luka bakar. Berdasarkan keterangan anak tersebut, aksi pembakaran dilakukan di sebuah area yang tidak terpakai di lingkungan pesantren.

"Akhirnya begitu terjadi pembakaran, tiga hari setelah terjadi pembakaran, baru bisa berbicara si anak. Baru menyampaikan bahwa dia itu dibakar di dalam ruangan itu adalah ruangan kosong," ucap Titi Tantry, Perwakilan Tim Hotman 911.

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, sempat memberikan kesempatan kepada ibu korban untuk berbicara langsung. Namun, situasi emosional membuat perwakilan keluarga hanya bisa menangis di ruang sidang.

"Iya, mungkin bisa disampaikan, Bu. Insyaallah kami, ini Komisi 3 akan berupaya maksimal untuk memberikan ya agar korban almarhum bisa mendapatkan keadilan," kata Habiburokhman, Ketua Komisi III DPR RI.

Pimpinan sidang menegaskan bahwa DPR berkomitmen mengawal penanganan kasus ini agar berjalan transparan. Langkah ini diambil guna memastikan seluruh fakta hukum dapat terungkap secara terang benderang.

"Iya bisa dipahami, bisa kita memahami ya. Nanti disampaikan ke beliau ya bahwa forum ini kita selenggarakan dalam rangka mencari masalah seperti apa dan memberikan keadilan kepada korban," sambung Habiburokhman, Ketua Komisi III DPR RI.

Dalam tuntutan tertulisnya, keluarga meminta aparat kepolisian tidak ragu dalam menindak seluruh pihak yang terlibat. Mereka menolak segala bentuk penyelesaian damai di luar jalur hukum demi menegakkan keadilan bagi almarhum.

"Tolong pastikan hukum tidak pandang bulu meskipun pelakunya adalah anak tuan guru atau pemilik pondok pesantren. Nyawa anak saya tidak bisa dibeli dengan selembar kertas damai," tegas Titi Tantry, Perwakilan Tim Hotman 911.

Keluarga juga mendesak adanya pengusutan terhadap pihak internal pesantren yang diduga mencoba menutupi peristiwa pidana ini. Mereka berharap sanksi tegas diberikan kepada semua oknum yang terlibat.

"Seret semua pelaku penganiayaan, pelaku pembakaran, dan orang-orang besar di dalam pesantrennya yang ikut menyembunyikan kejahatan ini ke dalam penjara," ujar Titi Tantry, Perwakilan Tim Hotman 911.

Harapan besar bertumpu pada lembaga legislatif untuk mengawasi kasus ini agar tidak berhenti di tengah jalan. Pihak keluarga menyatakan tidak tahu harus mengadu ke mana lagi jika hukum tidak berpihak pada mereka.

"Jika DPR RI tidak membantu saya, ke mana lagi kami orang kampung yang pincang dan buta hukum seperti saya ini harus mencari keadilan di negeri ini," tambah Titi Tantry, Perwakilan Tim Hotman 911.

Polres Lombok Tengah sejauh ini telah menetapkan pimpinan ponpes bernama Ahmad Muzakki Rahmatullah dan seorang santri senior berinisial MR selaku tersangka. Tersangka MR dinilai lalai dalam menjalankan aturan pengawasan di lingkungan santri.

"Adapun kelalaian MR adalah tidak mendengar masukan dari teman-temannya tidak melakukan peraturan yang dilakukan oleh pengasuh pondok pesantren," kata AKP Punguan Hutahaean, Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah.

Sementara pimpinan ponpes dijerat karena mengabaikan surat edaran pemantauan dari Kementerian Agama. Manajemen internal yang minim pengawasan dinilai menjadi salah satu pemicu terjadinya kelalaian kolektif.

"Kemudian dalam pemeriksaannya sendiri menyampaikan bahwa hampir tidak pernah melakukan pengecekan atau pengawasan," ujar AKP Punguan Hutahaean, Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
nadia-fitria-ramadhani
Author