DPR RI Beri Sinyal Revisi Formula Perhitungan Lifting Minyak
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) memberikan sinyal bahwa formula perhitungan produksi siap jual atau lifting minyak nasional akan segera direvisi pada Rabu (17/6/2026). Langkah ini dilakukan dengan mengubah komponen perhitungan yang sebelumnya memasukkan kondensat dan natural gas liquid (NGL).
Akurasi perhitungan Indonesian Crude Price (ICP) serta indikator energi lainnya menjadi alasan utama di balik rencana perubahan regulasi tersebut, sebagaimana dilansir dari Bloomberg Technoz. Otoritas legislatif menilai pemisahan komponen secara mendetail sangat diperlukan untuk mencerminkan kondisi riil di lapangan.
“Ke depan, perhitungan lifting migas nasional juga akan dibuat lebih terperinci. Selama ini angka lifting sering disebut secara keseluruhan, padahal di dalamnya terdapat komponen minyak mentah, kondensat, dan natural gas liquid,” kata Sugeng Suparwoto, Wakil Ketua Komisi XII DPR.
Pihak parlemen menekankan bahwa pemisahan formula merupakan solusi teknis untuk membenahi pencatatan data energi. Evaluasi ini diharapkan mampu memberikan gambaran yang lebih transparan mengenai volume rill minyak bumi Indonesia.
"Dengan pemisahan komponen tersebut, perhitungan ICP dan berbagai indikator energi lainnya akan menjadi lebih akurat," lanjut Sugeng Suparwoto, Wakil Ketua Komisi XII DPR.
Selain masalah formula, penurunan stok minyak global dalam beberapa tahun terakhir turut menjadi perhatian serius. Penurunan pasokan dari negara-negara produsen besar dunia memicu kedaruratan yang harus segera diantisipasi oleh pemerintah domestik.
“Cadangan migas nasional terus menurun dan produksi mengalami natural decline sekitar 7%—10% per tahun. Untuk itu, pemerintah perlu mendorong eksplorasi dan investasi di sektor hulu migas,” ujar Sugeng Suparwoto, Wakil Ketua Komisi XII DPR.
Di sisi lain, Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) memproyeksikan total produksi minyak mentah dan kondensat sepanjang tahun ini dapat mencapai 610.000 barel per hari (bph). Pada periode Januari hingga April 2026, realisasi produksi harian dilaporkan telah menyentuh angka 576.700 bph.
“Untuk mencapai target APBN kita lihat kaji regulasi UU kontrak standar internasional molekul itu sendiri itu NGL yang merupakan bahan baku LPG gitu masuk ke mana, ketika kita masukan ke dalam bagian dari lifting kita bisa mencapai target APBN,” kata Djoko Siswanto, Kepala SKK Migas.
Penjelasan mengenai aspek teknis fluida hidrokarbon dari sumur migas juga disampaikan untuk meluruskan kategori produk turunan yang dihasilkan. Karakteristik fasa sumur yang berbeda-beda memengaruhi klasifikasi hukum dan komersial dari komoditas yang keluar ke permukaan.
“Karena salah juga kita terjemahkan LPG itu adalah gas, LPG itu adalah minyak kalau sudah paham. Ini mau kita luruskan definisi UU dalam kontrak kita tuh LPG masuk di minyak. Kenapa selama ini masuk ke gas?” ujar Djoko Siswanto, Kepala SKK Migas.