DPR Sahkan UU PPSK 2026 Perkuat Evaluasi Terhadap Bank Indonesia
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) kini memiliki wewenang untuk mengevaluasi kinerja Bank Indonesia (BI) secara langsung dan bersifat mengikat berdasarkan Undang-undang Nomor 4 Tahun 2026 yang disahkan pada Kamis (4/6/2026). Perubahan aturan dalam UU PPSK tersebut memangkas peran Badan Supervisi Bank Indonesia yang sebelumnya menjadi perantara pelaporan kepada parlemen.
Regulasi baru ini tercantum dalam revisi atas Undang-undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK). Berdasarkan data yang dilansir dari Bloomberg Technoz pada Senin (22/6/2026), fungsi pengawasan kini dialihkan kepada alat kelengkapan dewan.
Pasal 9A ayat 2 menjelaskan bahwa penilaian kinerja dijalankan oleh alat kelengkapan DPR yang membidangi keuangan, perencanaan pembangunan nasional, moneter, dan sektor jasa keuangan. Hasil penilaian tersebut kemudian diteruskan kepada pimpinan DPR dalam bentuk rekomendasi resmi.
"Hasil evaluasi kinerja dan rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan oleh pimpinan DPR kepada lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan pemerintah, untuk ditindaklanjuti dan bersifat mengikat," tulis Pasal 9A ayat 3 UU tersebut.
Sebelum adanya amendemen ini, Pasal 58 A UU PPSK Tahun 2023 mengamanatkan pembentukan Badan Supervisi BI sebagai pembantu DPR. Lembaga non-struktural ini bertugas mengawasi ranah tertentu demi mendongkrak akuntabilitas, independensi, transparansi, serta kredibilitas bank sentral.
Tugas spesifik badan pembantu tersebut mencakup pembuatan laporan peninjauan kinerja kelembagaan dan penyusunan laporan berkala. Namun, aturan finansial terkini juga memperketat kontrol terhadap pembiayaan internal bank sentral.
Pasal 60A UU PPSK 2026 menetapkan bahwa anggaran operasional tahunan BI wajib memperoleh persetujuan DPR terlebih dahulu. Anggaran ini disusun mengacu pada standar wajar sektor jasa keuangan yang mencakup pengelolaan SDM, organisasi, tata cara pengadaan, hingga ketentuan remunerasi.
"Ketentuan mengenai standar biaya, proses pengadaan barang dan jasa, pengelolaan sumber daya manusia, organisasi, dan remunerasi sebagaimana dimaksud pada ayat 2 diatur dalam Peraturan Bank Indonesia setelah mendapatkan persetujuan dari DPR," tulis ayat 3 pasal tersebut.
Mekanisme ini berbeda dengan ketentuan UU PPSK 2023 yang memisahkan pelaporan jenis anggaran. Sebelumnya, pos anggaran kebijakan moneter, sistem pembayaran, dan makroprudensial hanya bersifat wajib dilaporkan secara khusus tanpa memerlukan persetujuan eksplisit dewan.
"Anggaran untuk kebijakan moneter, Sistem Pembayaran, dan makroprudensial sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b wajib dilaporkan secara khusus kepada DPR," tulis ayat 6 Pasal 60 tersebut.
Selain pengetatan anggaran, reformasi hukum ini turut memperluas mandat utama bank sentral. BI kini memikul tanggung jawab tambahan untuk menyokong pertumbuhan sektor riil dan membuka lapangan kerja baru, di luar tugas konvensionalnya menjaga stabilitas moneter.
"Bank Indonesia dalam mencapai tujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melaksanakan kebijakan dan bauran kebijakan Bank Indonesia yang dapat menciptakan lingkungan ekonomi yang kondusif bagi pertumbuhan sektor riil dan penciptaan lapangan kerja," tulis ayat 2 Pasal 7 UU PPSK 2026.
Pergeseran wewenang ini sempat memicu perdebatan publik sejak masa pembahasan rancangan undang-undang karena dikhawatirkan dapat mengikis independensi otoritas moneter. Kendati memicu polemik terkait potensi intervensi politik, seluruh fraksi partai di DPR akhirnya memberikan persetujuan bulat untuk mengesahkan regulasi tersebut.