DPR Sebut Pembelian 1098 Sapi Kurban Prabowo Pakai APBN Sah
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menegaskan pengadaan 1.098 ekor sapi kurban atas nama Presiden Prabowo Subianto yang menggunakan dana APBN senilai Rp100 miliar tidak melanggar hukum maupun syariah pada Kamis (28/5/2026).
Penegasan tersebut menanggapi keramaian publik mengenai sumber pendanaan hewan kurban Kepresidenan, seperti dilansir dari Bloomberg Technoz. Secara hukum, program bantuan kemasyarakatan ini dinilai memiliki landasan kuat dalam regulasi keuangan negara.
"Bantuan hewan kurban tersebut justru merupakan bentuk kehadiran negara untuk membantu masyarakat, pondok pesantren, masjid, tokoh agama, dan kelompok masyarakat lain di seluruh Indonesia dalam momentum Hari Raya Idul Adha," ujarnya lewat pernyataan tertulis, Kamis (28/5/2026).
Menurut Habiburokhman, anggaran negara memang memiliki alokasi khusus untuk program kemanusiaan dan keagamaan. Landasan tersebut diatur dalam Pasal 3 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara serta UU APBN 2026 melalui Kementerian Sekretariat Negara.
"Negara memang memiliki fungsi sosial untuk membantu masyarakat, apalagi dalam momentum keagamaan dan kemanusiaan," sambungnya menegaskan.
Pihak parlemen juga menambahkan bahwa aspek kesesuaian syariah dari pengadaan ini telah mendapatkan legitimasi dari otoritas keagamaan nasional demi kemakmuran masyarakat.
"Majelis Ulama Indonesia (MUI) juga menyatakan bahwa penggunaan APBN untuk pengadaan hewan kurban Presiden tidak bertentangan dengan syariat Islam," tutur Habiburokhman.
Distribusi ribuan sapi dengan bobot 800 kilogram hingga 1,3 ton tersebut dibagi menjadi dua kategori penerima. Sebanyak 598 ekor sapi disalurkan ke 552 daerah yang mencakup 38 provinsi serta 514 kabupaten dan kota, sedangkan 500 ekor sisanya dialokasikan untuk lembaga pendidikan, pesantren, serta tokoh masyarakat dan agama.