DPR Sepakati RUU Migas Jadi Inisiatif DPR
Seluruh fraksi di DPR RI resmi menyepakati Rancangan Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi (RUU Migas) sebagai usulan inisiatif DPR dalam Sidang Paripurna DPR RI yang digelar pada Selasa (18/8), dilansir dari Detikcom.
Keputusan tersebut menjadi langkah awal dalam memperbarui regulasi sektor migas nasional yang telah lama tertunda, guna menggantikan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 yang dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi.
Wakil Ketua MPR RI dari Fraksi PAN Eddy Soeparno menyambut baik keputusan DPR RI tersebut demi mendorong kembali geliat investasi di sektor energi hulu nasional.
"Ini adalah perkembangan yang positif di sektor Migas nasional, mengingat sejumlah pasal di dalam UU Migas saat ini (UU no 22 Tahun 2001) telah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi, sehingga memerlukan pengaturan lebih definitif guna mendukung peningkatan investasi dan aktivitas di sektor Migas yang sangat dibutuhkan," ujar Eddy dalam keterangan tertulis, Senin (24/8/2026).
Penurunan produksi minyak dan gas di dalam negeri sejak kurun waktu 1998 dianggap terjadi akibat minimnya investasi yang masuk ke sektor tersebut.
"Tidak dapat dipungkiri bahwa produksi Migas Indonesia sejak tahun 1998 mengalami penurunan, akibat under investment di sektor migas, khususnya di minyak mentah. Sejumlah isu struktural dan teknis yang selama ini menjadi penghambat investasi di sektor migas perlu ditangani secara tuntas, antara lain dengan memberikan kepastian hukum melalui RUU Migas yang baru," lanjut Eddy.
Sejumlah isu krusial seperti kepastian regulasi serta pemberian insentif di sektor hulu dipandang perlu segera diselesaikan agar Indonesia mampu bersaing dengan negara lain.
"Isu utama seperti kepastian hukum, konsistensi kebijakan dan pemberian insentif di sektor hulu migas, merupakan diantara sejumlah isu sentral yang selama ini membuat sektor migas nasional kalah bersaing dengan negara-negara lain. Saya berharap RUU Migas yang akan segera dibahas bersama pemerintah akan mengakselerasi, khususnya kegiatan eksplorasi di sektor hulu migas," ungkap Eddy.
Selain masalah kepastian hukum, pembentukan lembaga atau Badan Usaha Khusus yang bertindak selaku pengatur kegiatan usaha hulu migas juga menjadi perhatian utama.
"Karena salah satu pasal yang dibatalkan MK di UU Migas no 21 tahun 2001 menyangkut keberadaan lembaga yang mengatur kegiatan di sektor hulu migas, RUU Migas yang baru perlu memastikan bahwa regulator yang merupakan kuasa usaha pemerintah di sektor hulu migas bukan saja lembaga usaha yang kuat dan kredibel, namun lembaga yang mampu menggerakkan investasi yang lebih besar di sektor migas nasional," tegas Eddy.
Penguatan regulasi ini juga diharapkan mampu mengurangi ketergantungan Indonesia terhadap impor produk hidrokarbon untuk kebutuhan domestik.
"Indonesia memiliki kerentanan di sektor energi karena masih membutuhkan impor untukpemenuhan minyak mentah dan BBM dalam negeri. Oleh karenanya, melalui RUU Migas ini peningkatan produksi baik minyak mentah dan gas bumi dapat tercapai, sehingga ketergantungan terhadap produk hidrokarbon yang dibutuhkan untuk sektor transportasi, industri dan rumah tangga dapat diminimalisir dan bahkan menjadi nihil," jelas Eddy.
Langkah pembentukan regulasi baru ini dinilai makin mendesak mengingat ketidakpastian geopolitik global yang berpotensi mengganggu pasokan energi nasional.
"Disrupsi di sektor energi akibat keadaan geopolitik yang sangat tidak menentu menjadi kekhawatiran kita semua, karena berdampak langsung pada ketersediaan dan keterjangkauan harga minyak mentah dan BBM. Oleh karena itu, penguatan ketahanan energi menjadi mutlak dan hal ini bisa dicapai, antara lain dengan menghadirkan UU Migas baru yang kuat dan investor friendly," tutup Eddy.