DPR Setujui Penambahan Anggota KPI Pusat Jadi 11 Orang
Rapat Panja Harmonisasi RUU Penyiaran yang digelar oleh Badan Legislasi (Baleg) DPR RI membahas usulan penambahan anggota Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) pusat dari 9 menjadi 11 orang, Senin (24/8/2026), di Jakarta.
Dalam draf Pasal 9 RUU Penyiaran yang dibacakan Tenaga Ahli DPR, jumlah anggota KPI provinsi diusulkan menjadi 5 orang, sementara anggota KPI pusat bertambah menjadi 11 orang dari sebelumnya 9 orang.
Anggota Baleg DPR Mardani Ali Sera menyampaikan bahwa penjelasan mengenai dasar penambahan anggota KPI tersebut penting agar publik dapat memahami dan menerima perubahan dalam undang-undang ini.
"Ini, saya mengantisipasi saja teman-teman Komisi I, pertanyaan dari publik gitu loh. Dulu di undang-undang lama anggota KPI pusat berjumlah 9, kemudian daerahnya 7. Yang sekarang 11 dan 5. Kalau boleh dijelaskan, landasan 11 dan 5-nya, biar publik juga sangat paham sehingga bisa menerima undang-undang ini," ujar Mardani Ali Sera yang juga Ketua Bappilu PKS.
Namun, anggota Baleg PKS Jazuli Juwaini menilai jumlah 11 anggota KPI pusat terlalu banyak dan terkesan pemborosan.
"KPI ini menurut saya kalau 11 itu terlalu banyak Pak, anggotanya. KPU aja yang memilih presiden, wakil rakyat, itu cuma 9 jadi terlalu ada pemborosan di sini," kata Jazuli.
Jazuli mengusulkan agar jumlah anggota KPI pusat tetap 9 orang dengan pembagian sama rata antara DPR, pemerintah, dan masyarakat. Ia menegaskan pentingnya menjaga independensi anggota KPI.
"Jadi dibagi seperti yang tadi aja; 3 dari DPR, 3 dari pemerintah, atau 3 dari unsur masyarakat gitu. Karena nanti orang menjadi aneh yang paling penting harus dijaga itu adalah KPI independensinya gitu," tambahnya.
Wakil Ketua Komisi I DPR RI Dave Laksono menjelaskan bahwa penambahan anggota KPI pusat diiringi dengan pengurangan anggota KPI provinsi karena fungsi pengawasan kini lebih ditekankan di pusat.
"Kenapa dari 9 jadi 11 dan di daerah jadi dikurangi. Nah, yang pertama fungsi peran pengawasan itu memang ditarik ke pusat, karena satu, lembaga penyiaran daerah dulunya kan banyak TV-TV daerah. Sekarang itu sebagian besar atau mungkin hampir semuanya itu sudah di-merge menjadi satu sehingga semua sudah ada di pusat," ujar Dave.
Kajian mengenai substansi Pasal 9 akan dilanjutkan dalam rapat mendatang, namun Ketua Baleg DPR Bob Hasan menyatakan bahwa jumlah anggota KPI pusat tetap disetujui menjadi 11 orang.
"Artinya pasal 9 kita tangguhkan, kemudian nanti kajian substansinya akan disampaikan pada rapat berikutnya. Kemudian kita sekarang sudah menetapkan tetap 11 ya? Tetap 11 ya Pak," kata Bob Hasan yang disetujui peserta rapat.
Informasi ini dilansir dari Detikcom.