DPR Soroti Dugaan Pemalsuan Riset WNI di Konferensi Denmark

Share

Komisi X DPR RI menyoroti dugaan fabrikasi penelitian oleh sejumlah warga negara Indonesia (WNI) dalam konferensi International Symposium on Pneumococci and Pneumococcal Diseases (ISPPD) di Denmark yang dinilai mencederai integritas akademik nasional.

Dugaan manipulasi karya ilmiah dalam acara yang berlangsung pada 17-21 Mei 2026 tersebut memicu desakan dari parlemen agar pemerintah segera melakukan investigasi menyeluruh, seperti dilansir dari Detikcom pada Kamis (28/5/2026).

Ketua Komisi X DPR Hetifah menyatakan bahwa skandal penipuan data ilmiah di forum internasional ini wajib disikapi secara serius oleh kementerian terkait demi menjaga reputasi publikasi ilmiah Indonesia.

"Peristiwa dugaan pemalsuan riset oleh sejumlah WNI dalam konferensi ISPPD di Denmark tentu harus menjadi perhatian serius, karena menyangkut integritas akademik dan nama baik Indonesia di forum internasional," kata Hetifah, Ketua Komisi X DPR.

Hetifah memberikan tanggapan terhadap langkah awal Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek) yang mengonfirmasi status para terlapor bukan sebagai akademisi aktif.

"Pernyataan Mendiktisaintek bahwa pihak yang diduga terlibat bukan dosen maupun peneliti aktif perlu dihormati sebagai penjelasan awal pemerintah, namun hal tersebut tidak serta-merta menutup perlunya penelusuran lebih lanjut agar informasi yang beredar tidak menimbulkan spekulasi publik," ujar Hetifah, Ketua Komisi X DPR.

Parlemen mendorong proses pembuktian yang transparan serta pemberian ruang bagi para WNI yang dituduh untuk menyampaikan klarifikasi secara langsung atas duduk perkara yang terjadi.

"Kami pada prinsipnya mendorong investigasi yang objektif, transparan, dan berbasis fakta. Klarifikasi langsung dari para WNI yang dituduhkan juga penting dilakukan untuk memastikan persoalan secara utuh, termasuk menelusuri apakah benar terjadi pelanggaran etik akademik, kesalahan administratif, atau bahkan kesalahpahaman dalam proses konferensi tersebut," lanjut Hetifah, Ketua Komisi X DPR.

Politisi tersebut menambahkan bahwa penanganan kasus ini penting sebagai bahan evaluasi demi menjaga standar profesionalisme riset serta daya saing global ekosistem akademik Indonesia.

"Langkah ini penting agar tidak ada pihak yang dirugikan tanpa dasar yang jelas. Kasus seperti ini, ke depan, harus menjadi evaluasi tata kelola riset dan publikasi ilmiah Indonesia. Kami tentu berharap, dunia akademik, tetap menjaga standar integritas tinggi, karena reputasi riset nasional merupakan bagian penting dari daya saing bangsa di tingkat global," imbuh Hetifah, Ketua Komisi X DPR.

Kasus ini mencuat setelah peneliti Ida Bagus Mandhara Brasika membeberkan modus penipuan sekelompok periset Indonesia yang memalsukan identitas dan menggunakan kecerdasan buatan (AI) untuk membuat data riset palsu melalui unggahan di media sosial.

"Beberapa orang Indonesia ketahuan melakukan pemalsuan terorganisir di depan ribuan ilmuwan dunia. Hal ini terungkap di konferensi ilmiah ISPPD 2026, sebuah konferensi ilmiah bergengsi untuk ahli pneumonia di seluruh dunia yang tahun ini diadakan di Kopenhagen, Denmark," tulis Ida Bagus Mandhara Brasika, Peneliti.

Menurut Mandhara, pelaku memalsukan dokumen identitas dengan berganti nama serta nametag saat presentasi, serta menggunakan data fabrikasi demi menampilkan riset yang tampak impresif.

"Salah seorang pelaku melakukan pemalsuan identitas. Modusnya pelaku berganti-ganti nama saat presentasi, bermodal ganti jilbab dan nametag. Yang lebih gila… Bukan hanya identitas, risetnya pun palsu! Dibuat dengan AI dan/atau fabrikasi data. Risetnya dibuat terlihat sangat hebat. Padahal risetnya tidak pernah ada. Datanya palsu di generate AI, gambar dan tulisannya juga," lanjut Ida Bagus Mandhara Brasika, Peneliti.

Merespons situasi tersebut, Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendiktisaintek) Brian Yuliarto menyatakan pihaknya memberikan perhatian khusus terhadap pencatutan institusi dalam negeri.

"Kemdiktisaintek memberikan perhatian terhadap informasi yang berkembang terkait dugaan pelanggaran integritas akademik dan etika penelitian yang melibatkan pihak yang menggunakan afiliasi institusi di Indonesia," kata Brian Yuliarto, Mendiktisaintek.

Kemdiktisaintek saat ini sedang berkoordinasi dengan berbagai instansi terkait guna memverifikasi keabsahan status kepesertaan para WNI tersebut dalam simposium internasional itu.

"Saat ini kami terus melakukan koordinasi dan pendalaman bersama pihak terkait untuk memastikan fakta-fakta yang sebenarnya, termasuk status yang bersangkutan, bentuk afiliasi yang digunakan, serta keterkaitannya dengan institusi pendidikan tinggi atau lembaga riset di Indonesia," ujar Brian Yuliarto, Mendiktisaintek.

Brian menekankan pentingnya asas praduga tak bersalah dan ketelitian pemeriksaan objektif dalam menyisir seluruh bukti berdasarkan aturan tata kelola akademik yang berlaku.

"Namun demikian, kita juga harus mengedepankan prinsip kehati-hatian. Semua pihak perlu diberikan ruang klarifikasi, dan setiap dugaan perlu diverifikasi secara objektif berdasarkan bukti serta mekanisme yang berlaku di lingkungan akademik dan penelitian," lanjut Brian Yuliarto, Mendiktisaintek.

Berdasarkan pelacakan data sekunder, kementerian memastikan bahwa oknum yang bersangkutan tidak tercatat sebagai pengajar atau peneliti dalam pangkalan data nasional.

"Based on early information we obtained, the parties mentioned in this case are not indicated as active lecturers or researchers in Indonesian higher education institutions. However, this issue remains a concern as it can impact the perception of the national research ecosystem more broadly," kata Brian Yuliarto, Mendiktisaintek.

Pemerintah memastikan bahwa pengawasan kualitas dan etika penelitian di Indonesia tetap berjalan ketat melalui instrumen penjaminan mutu yang dikelola perguruan tinggi, komite etik, hingga BRIN.

"Indonesia memiliki mekanisme evaluasi integritas riset melalui perguruan tinggi, komite etik, LPPM, sistem penjaminan mutu akademik, serta mekanisme pemantauan dan evaluasi dari Kemdiktisaintek maupun BRIN sesuai kewenangannya," jelas Brian Yuliarto, Mendiktisaintek.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
melinda-putri-handayani
Author