DPR Soroti Dugaan Pemalsuan Riset WNI di Konferensi Denmark

Share

Komisi X DPR RI menyoroti dugaan skandal pemalsuan data riset dan identitas akademik oleh warga negara Indonesia dalam konferensi internasional di Denmark pada Rabu (27/5/2026), dilansir dari Detikcom.

Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Lalu Hadrian Irfani, menilai dugaan manipulasi dalam International Pneumococci and Pneumococcal Diseases (ISPPD) tersebut berpotensi merusak reputasi pendidikan nasional di kancah internasional.

"Kami tentu sangat prihatin atas dugaan skandal riset palsu yang melibatkan WNI dalam forum ilmiah internasional. Jika benar terdapat manipulasi data, pemalsuan identitas akademik, atau penggunaan AI untuk menghasilkan riset fiktif, maka hal itu bukan hanya melanggar etika akademik, tetapi juga dapat mencoreng nama baik Indonesia," kata Lalu Hadrian Irfani, Wakil Ketua Komisi X DPR RI.

Kasus ini dinilai menjadi peringatan krusial bagi ekosistem penelitian nasional, sehingga pembenahan sistem pengawasan mendesak dilakukan.

"Kasus ini harus menjadi peringatan serius bagi dunia pendidikan tinggi dan riset nasional. Kami mendorong adanya investigasi dan penegakan sanksi etik apabila dugaan tersebut terbukti," kata Lalu Hadrian Irfani, Wakil Ketua Komisi X DPR RI.

Upaya penegakan sanksi dinilai penting agar integritas mayoritas ilmuwan Indonesia yang bekerja secara profesional tetap terjaga dengan baik.

"Jangan sampai tindakan segelintir oknum, merusak kepercayaan internasional terhadap para akademisi dan peneliti Indonesia yang selama ini bekerja dengan jujur dan professional," kata Lalu Hadrian Irfani, Wakil Ketua Komisi X DPR RI.

Pemanfaatan teknologi kecerdasan buatan juga disoroti agar tetap berada pada koridor alat bantu, bukan sebagai sarana manipulasi karya ilmiah.

"AI seharusnya menjadi alat bantu untuk memperkuat kualitas riset, bukan dipakai untuk memanipulasi karya ilmiah. Indonesia membutuhkan budaya akademik yang menjunjung tinggi kejujuran, tanggung jawab, dan meritokrasi agar reputasi pendidikan dan riset nasional tetap terjaga," kata Lalu Hadrian Irfani, Wakil Ketua Komisi X DPR RI.

Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendiktisaintek), Brian Yuliarto, menyatakan bahwa kementeriannya memberikan atensi penuh terhadap polemik yang berkembang tersebut.

"Kemdiktisaintek memberikan perhatian terhadap informasi yang berkembang terkait dugaan pelanggaran integritas akademik dan etika penelitian yang melibatkan pihak yang menggunakan afiliasi institusi di Indonesia," kata Brian Yuliarto, Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi.

Pemerintah saat ini tengah menelusuri fakta lapangan guna memastikan status serta keterikatan oknum terkait dengan lembaga riset domestik.

"Saat ini kami terus melakukan koordinasi dan pendalaman bersama pihak terkait untuk memastikan fakta-fakta yang sebenarnya, termasuk status yang bersangkutan, bentuk afiliasi yang digunakan, serta keterkaitannya dengan institusi pendidikan tinggi atau lembaga riset di Indonesia," kata Brian Yuliarto, Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi.

Proses verifikasi objektif diutamakan demi memberikan ruang klarifikasi yang adil bagi seluruh pihak yang terlibat sesuai mekanisme akademik.

"Namun demikian, kita juga harus mengedepankan prinsip kehati-hatian. Semua pihak perlu diberikan ruang klarifikasi, dan setiap dugaan perlu diverifikasi secara objektif berdasarkan bukti serta mekanisme yang berlaku di lingkungan akademik dan penelitian," kata Brian Yuliarto, Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi.

Berdasarkan data awal kementerian, oknum WNI yang dilaporkan tersebut tidak tercatat sebagai dosen ataupun peneliti aktif di perguruan tinggi dalam negeri.

"Berdasarkan informasi awal yang kami peroleh, pihak-pihak yang disebut dalam kasus ini tidak terindikasi sebagai dosen atau peneliti aktif di perguruan tinggi Indonesia. Meski demikian, persoalan ini tetap menjadi perhatian karena dapat memengaruhi persepsi terhadap ekosistem riset nasional secara lebih luas," kata Brian Yuliarto, Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi.

Kementerian berwenang memastikan evaluasi berkala tetap berjalan melalui sistem penjaminan mutu dan komite etik yang tersedia.

"Indonesia memiliki mekanisme evaluasi integritas riset melalui perguruan tinggi, komite etik, LPPM, sistem penjaminan mutu akademik, serta mekanisme pemantauan dan evaluasi dari Kemdiktisaintek maupun BRIN sesuai kewenangannya," kata Brian Yuliarto, Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
farhan-dwi-ramadhan
Author