DPR Soroti Instruksi Mendagri Terkait Larangan Bakar Lahan Karhutla
Anggota Komisi II DPR RI Fraksi PKS Mardani Ali Sera menanggapi penertiban Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2026 yang melarang kepala daerah mengizinkan pembukaan lahan dengan cara dibakar. Penegasan tersebut disampaikan Mardani merespons langkah ketat pemerintah pusat dalam menanggulangi ancaman kebakaran hutan dan lahan, sebagaimana dilansir dari Detikcom pada Selasa (25/8/2026).
Mardani menilai kesiapsiagaan pemerintah seharusnya sudah dilakukan sejak awal mengingat potensi ancaman fenomena cuaca El Nino telah diprediksi jauh-jauh hari.
"Peringatan kedatangan El Nino Godzila sudah berbulan lalu, mestinya sedia payung sebelum hujan, mestinya sudah ada satgas yang menyiapkan skenario, kejadian karhutla juga sudah sering terjadi, kasihan hutan dan masyarakat," kata Mardani, Anggota Komisi II DPR RI.
Untuk memastikan efektivitas instruksi larangan tersebut di lapangan, ia menekankan pentingnya dukungan ketersediaan personel pengawas serta alokasi anggaran daerah, terutama pada wilayah yang luas seperti Kalimantan Barat.
"Agar efektif mesti ada dua syarat, petugas dan anggaran. Kepala Daerah bisa sampaikan kondisi petugas yang bisa jaga dan kawal daerahnya. Kalimantan Barat itu luas wilayahnya 1,2 kali luas wilayah Pulau Jawa.
Perlu banyak petugas atau pelibatan masyarakat. Plus adakah anggarannya pada saat banyak daerah TKD-nya berkurang," ucap Mardani, Anggota Komisi II DPR RI.
Ia menambahkan bahwa skema pencegahan bencana lingkungan memerlukan koordinasi menyeluruh di semua lini pemerintahan guna mengantisipasi eskalasi dampak karhutla.
"Perlu koordinasi bersama, boleh jadi kondisi sekarang baru awal, jika tidak tertangani bisa menyebabkan bencana lebih dahsyat. Karena itu, kerja sama pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan masyarakat mesti dibuat hidup," tutur Mardani, Anggota Komisi II DPR RI.
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian sebelumnya telah menetapkan aturan tegas kepada para gubernur, bupati, dan wali kota tanpa memberlakukan pengecualian adat dalam upaya pembukaan lahan.
"Saya mengeluarkan Instruksi Mendagri Nomor 1 Tahun 2026, yang intinya melarang kepala daerah-bupati, gubernur, wali kota-melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar tanpa terkecuali. Kalau kemarin kan ada pengecualian masalah adat, sekarang tanpa terkecuali," kata Tito Karnavian, Menteri Dalam Negeri.
Kebijakan tersebut diterbitkan guna menghentikan penambahan titik api baru secara masif di daerah rawan bencana.
"Instruksi Mendagri Nomor 1 Tahun 2026 saya keluarkan kemarin, langsung. Meskipun Menteri Lingkungan Hidup juga sudah mengeluarkan edaran tanggal 10," sebut Tito Karnavian, Menteri Dalam Negeri.
Kemendagri menginstruksikan penggerakan instansi lintas sektor agar penanganan karhutla berjalan optimal dan fokus pada pemadaman serta pencegahan.
"Jadi strategi utamanya, lahan yang sudah terlanjur terbakar harus segera dipadamkan dan dilokalisasi dengan semua mobilisasi kekuatan, termasuk dari Kementerian PU, Kementerian Pertanian, dan lain-lain," sebut Tito Karnavian, Menteri Dalam Negeri.