DPR Soroti Keterlambatan Instruksi Larangan Pembakaran Lahan Mendagri

Share

Wakil Ketua Komisi II DPR RI Aria Bima menilai Instruksi Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian terkait larangan membuka lahan dengan cara membakar terlambat dikeluarkan, meski langkah tersebut perlu disambut baik. Pernyataan tersebut disampaikan Aria saat dihubungi pada Selasa (25/8/2026), sebagaimana dilansir dari Detikcom.

Aria menyebut pola kebakaran hutan dan lahan (karhutla) terus berulang setiap tahun di sejumlah wilayah seperti Riau, Kalimantan Tengah, dan Sumatera Selatan, sehingga penanganan semestinya dilakukan lebih cepat.

"Saya menyambut baik instruksi tegas dari Mendagri Tito Karnavian kepada seluruh kepala daerah untuk melarang pembukaan lahan dengan cara membakar. Ini langkah yang sudah semestinya diambil, bahkan barangkali agak terlambat mengingat pola karhutla yang berulang setiap tahun di sejumlah provinsi rawan seperti Riau, Kalimantan Tengah, dan Sumatera Selatan," kata Aria Bima, Wakil Ketua Komisi II DPR.

Politikus PDIP tersebut menambahkan bahwa dampak dari pembakaran lahan sangat luas, mencakup kerusakan ekosistem gambut hingga pelepasan karbon yang bertentangan dengan komitmen Paris Agreement.

"Kerusakan biodiversitas menjadi salah satu konsekuensi paling nyata, ekosistem gambut yang terbakar butuh puluhan tahun untuk pulih, bahkan sebagian tidak akan pernah kembali seperti semula. Belum lagi pelepasan karbon ke atmosfer dalam jumlah masif, yang jelas bertentangan dengan komitmen Indonesia dalam Paris Agreement maupun target NDC yang sudah kita tandatangani sendiri," ucap Aria Bima, Wakil Ketua Komisi II DPR.

Selain ancaman terhadap lingkungan, ia menekankan dampak serius pada sektor kesehatan publik seperti peningkatan kasus ISPA serta gangguan aktivitas masyarakat di kawasan terdampak.

"ISPA meningkat tajam setiap musim kemarau di daerah terdampak asap, anak-anak dan lansia yang paling rentan. Sekolah terpaksa diliburkan, aktivitas ekonomi lumpuh, bandara kadang ditutup karena jarak pandang. Ini kerugian nyata, bukan sekadar wacana lingkungan," ujar Aria Bima, Wakil Ketua Komisi II DPR.

Isu diplomasi dengan negara-negara tetangga seperti Brunei dan Malaysia turut menjadi sorotan karena komplain resmi terkait kabut asap lintas batas yang terus berulang.

"Brunei dan Malaysia berulang kali menyampaikan komplain resmi soal kabut asap lintas batas, padahal titik panas di wilayah mereka jauh lebih sedikit dibanding kita. Ini memalukan sebetulnya, sebagai negara besar di kawasan justru kita yang jadi sumber masalah bagi tetangga," tutur Aria Bima, Wakil Ketua Komisi II DPR.

Aria berharap persoalan ini dapat memicu penguatan demokrasi hijau melalui keterbukaan data dan akuntabilitas daerah, serta meminta agar pengawasan di lapangan benar-benar dijalankan secara ketat.

"Karena itu instruksi Mendagri ini perlu dikawal implementasinya sampai ke tingkat lapangan, jangan berhenti di surat edaran saja. Kepala daerah harus diberi mekanisme pengawasan yang jelas, termasuk sanksi bagi yang lalai, sekaligus insentif bagi daerah yang berhasil menekan titik panas. DPR, khususnya komisi yang membidangi lingkungan dan pemerintahan daerah, perlu memastikan ada tindak lanjut konkret dan berbasis demokrasi hijau, bukan sekadar seremoni instruksi tahunan yang berulang tanpa hasil," tegas Aria Bima, Wakil Ketua Komisi II DPR.

Sebelumnya, Mendagri Tito Karnavian resmi menerbitkan Instruksi Mendagri Nomor 1 Tahun 2026 yang melarang seluruh kepala daerah mengizinkan pembukaan lahan dengan cara dibakar tanpa pengecualian, termasuk alasan adat. Pengumuman aturan ini disampaikan di JCC, Jakarta, pada Minggu (23/8/2026).

"Saya mengeluarkan Instruksi Mendagri Nomor 1 Tahun 2026, yang intinya melarang kepala daerah-bupati, gubernur, wali kota-melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar tanpa terkecuali. Kalau kemarin kan ada pengecualian masalah adat, sekarang tanpa terkecuali," kata Tito Karnavian, Menteri Dalam Negeri.

Penertiban instruksi tersebut bertujuan untuk memblokir munculnya titik pembakaran baru di berbagai daerah rawan.

"Instruksi Mendagri Nomor 1 Tahun 2026 saya keluarkan kemarin, langsung. Meskipun Menteri Lingkungan Hidup juga sudah mengeluarkan edaran tanggal 10," sebut Tito Karnavian, Menteri Dalam Negeri.

Mendagri menambahkan bahwa seluruh kementerian terkait telah berkoordinasi untuk memadamkan wilayah yang terbakar dan memblokir penyebaran titik api.

"Jadi strategi utamanya, lahan yang sudah terlanjur terbakar harus segera dipadamkan dan dilokalisasi dengan semua mobilisasi kekuatan, termasuk dari Kementerian PU, Kementerian Pertanian, dan lain-lain," sebut Tito Karnavian, Menteri Dalam Negeri.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
rizka-amelia-kusuma
Author