DPR Soroti Sulitnya Pemenuhan Kuota Caleg Perempuan 30 Persen

Share

Pemenuhan kuota minimal 30 persen keterwakilan perempuan dalam pencalonan legislatif dinilai masih sulit dipenuhi oleh partai politik peserta pemilu. Realitas tersebut diungkapkan oleh Wakil Ketua Komisi II DPR Aria Bima dalam sebuah diskusi di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, pada Rabu (15/7/2026), dilansir dari Detikcom.

Aria Bima menegaskan aturan mengenai kuota tersebut bersifat final dan wajib dijalankan berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 128 demi menjaga persentase keterwakilan perempuan sepanjang proses pemilihan umum.

"Maka, kuota 30% harus dijaga sampai daftar calon tetap. Ini penting. Putusan ini menegaskan bagaimana paling sedikit 30% calon perempuan pada setiap daerah pemilihan," kata Aria Bima saat diskusi di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (15/7/2026).

Pengabaian terhadap ketentuan batas minimum keterwakilan perempuan tersebut dapat berdampak pada pemberian sanksi berat bagi partai politik yang melanggar.

"Partai politik yang mengabaikan dapat didiskualifikasi pada dapil yang bersangkutan. Ini penting sekali karena selama ini kelemahan kita kerap muncul pada tempat norma itu diletakkan. Kewajiban 30% dipenuhi ketika partai mengajukan bakal calon," jelas Aria Bima.

Aria Bima menambahkan bahwa setelah proses pendaftaran awal, penerapan aturan keterwakilan perempuan sering kali melemah akibat berbagai dinamika administratif menjelang penetapan daftar calon tetap.

"Setelah masuk ke tahapan verifikasi dan penetapan calon, daftar calon tetap, ketentuan tersebut tiba-tiba bisa kehilangan daya. Perubahan daftar menit-menit terakhir, penggantian calon, atau berbagai celah administratif membuat substansi afirmatif perlahan menguap. Ini fakta yang bisa dicek dari daftar calon sementara ke daftar calon tetap di setiap pemilu, terutama di daftar calon di daerah," sambung Aria Bima.

Menurutnya, kesulitan parpol dalam memenuhi kuota ini bahkan membuat sebagian partai harus menanggung seluruh biaya administrasi calon perempuan demi memenuhi persyaratan formal.

"Bahkan banyak partai politik yang mencari calon-calon jadian sampai tes kesehatannya dibayari, sampai pencarian kartu apa itu dari kepolisian segala macam dibayari. Ini faktanya, 30% pun untuk memenuhi kuota pencalonan pun banyak partai politik yang masih kesulitan," jelas Aria Bima.

Aria Bima juga menyoroti belum masuknya penguatan aturan penempatan keterwakilan perempuan ini ke dalam pembahasan draf revisi Undang-Undang Pemilu.

"Menariknya, penguatan aturan penempatan belum memperoleh tempat yang memadai dalam kelompok isu di revisi saat ini. Saya belum melihat berbagai kaukus perempuan ketemu dengan Komisi II untuk mendiskusikan langkah-langkah konkret tentang hal yang terkait," tutur Aria Bima.

Langkah mendorong penguatan afirmasi perempuan ini turut didukung oleh anggota Komisi I DPR, Nurul Arifin, yang berharap hasil diskusi ini dapat direkomendasikan langsung kepada jajaran pimpinan DPR dan komisi terkait.

"Beberapa kali kita sudah melakukan, tapi kita hari ini melakukan dengan lebih besar supaya banyak yang terlibat dan lebih komprehensif karena ini nantinya akan rekomendasi, rekomendasinya akan kita serahkan kepada pimpinan DPR, kemudian pimpinan Komisi II dan pimpinan Baleg," ucap Nurul Arifin.

Nurul Arifin menjelaskan bahwa forum diskusi tersebut diselenggarakan dengan tujuan menghimpun masukan taktis guna meningkatkan keterwakilan perempuan di parlemen secara nyata.

"Forum ini juga bertujuan menghimpun berbagai pandangan, gagasan, serta rekomendasi strategis mengenai penguatan kebijakan afirmasi perempuan dalam sistem pemilu. Mulai dari mekanisme pencalonan, penempatan calon legislatif di setiap daerah pemilihan, hingga upaya meningkatkan keterwakilan perempuan secara substantif di lembaga legislatif," lanjut Nurul Arifin.

Upaya ini diharapkan dapat diakomodasi melalui regulasi pemilu yang sedang digodok di DPR agar tercipta sistem politik yang lebih representatif.

"Jadi harapan kami seluruh rangkaian proses ini dapat melahirkan regulasi pemilu yang semakin inklusif, adil, dan mampu memperkuat representasi politik perempuan di Indonesia," ujar Nurul Arifin.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
gilang-permana-putra
Author