DPR Targetkan RUU Perampasan Aset Disahkan Desember 2026
Komisi III DPR RI menargetkan pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset paling lambat pada Rapat Paripurna bulan Desember 2026. Kepastian tersebut disampaikan langsung oleh Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, pada Selasa (25/8/2026), dilansir dari Detikcom.
"Komisi III terus mempercepat pembentukan RUU Perampasan Aset dan dipastikan disahkan paling lambat saat Rapat Paripurna DPR RI pada bulan Desember 2026," kata Habiburokhman, Ketua Komisi III DPR RI.
Habiburokhman menjelaskan bahwa DPR RI hanya memiliki waktu efektif sekitar delapan minggu masa sidang untuk menyelesaikan seluruh proses penyusunan rancangan undang-undang tersebut setelah dipotong masa reses.
"Dalam waktu delapan minggu masa sidang tersebut, Komisi III akan menggelar RDPU penyerapan aspirasi, harmonisasi, rapat kerja dengan pemerintah, pembahasan DIM, pengesahan tingkat pertama, hingga akhirnya pengesahan tingkat kedua di paripurna pada bulan Desember 2026," ujar Habiburokhman, Ketua Komisi III DPR RI.
Dalam upaya menjaring masukan, Komisi III tercatat telah menggelar 35 kali Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dan tiga kali kunjungan kerja ke daerah. DPR juga telah menerima berbagai masukan tertulis dari puluhan elemen masyarakat.
"Karena waktu yang tersisa sudah tidak terlalu lama lagi, jika masih ada masyarakat yang ingin menyampaikan pendapatnya, hal tersebut bisa dilakukan dengan menyerahkan konsep secara tertulis," ucap Habiburokhman, Ketua Komisi III DPR RI.
Menurut pemetaannya, proses penyerapan aspirasi publik dari berbagai lini masyarakat saat ini sudah mendekati tahap maksimal.
"Sebagian besar masyarakat sangat mendukung pembentukan RUU Perampasan Aset. Sebagian besar masyarakat juga mendukung agar RUU ini disusun secara cermat sehingga menghilangkan potensi korupsi dalam pemberantasan korupsi berupa penyalahgunaan kekuasaan oleh aparat penegak hukum," kata Habiburokhman, Ketua Komisi III DPR RI.