DPRD DKI Jakarta Tolak Rencana Kenaikan Tarif Parkir
Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD DKI Jakarta bersama Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tengah menggodok penyesuaian tarif parkir berdasar zonasi melalui revisi Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah pada Jumat (21/8/2026). Skema tarif yang sedang dibahas berada pada kisaran Rp3.000 hingga Rp15.000 per jam untuk sepeda motor, serta Rp6.000 hingga Rp60.000 per jam untuk mobil. Pembagian tarif tersebut nantinya membedakan kawasan nilai ekonomi tinggi seperti SCBD, Senopati, Kemang, Pantai Indah Kapuk, Gunawarman, Menteng, dan Pondok Indah dengan wilayah pinggiran Jakarta. Ketua Pansus Tata Kelola Perparkiran DPRD DKI Jakarta yang juga Ketua Fraksi NasDem, Ahmad Lukman Jupiter, menentang keras wacana kenaikan tarif tersebut karena dianggap makin menekan daya beli warga yang belum pulih.
"Pembahasan di Bapemperda masih dibahas mengenai berupa tarif ambang batas bawah dan batas atas," kata Jupiter saat dihubungi Kompas.com, Jumat (21/8/2026).
Jupiter mengkritik langkah penaikan pungutan sebagai opsi cepat menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan mendesak perbaikan ekosistem digitalisasi di internal Pemprov DKI. "Setiap tahun akan ada kenaikan," ujar dia.
Meskipun pembahasan kenaikan tarif terus berjalan di Bapemperda, sikap tegas penolakan tetap disuarakan agar Pemprov memfokuskan pembenahan pada kebocoran retribusi. "Untuk motor dari Rp3.000 sampai Rp15.000. Untuk mobil tarifnya dari Rp6.000 sampai Rp60.000 per jam," kata Jupiter yang juga Ketua Panitia Khusus (Pansus) Tata Kelola Perparkiran DPRD DKI itu, Jakarta, Jumat 21 Agustus 2026.
Ia menyoroti bahwa penerapan zonasi tidak boleh dijadikan alasan untuk memberatkan warga yang bermobilitas di kawasan pinggiran ibu kota. "Saya menolak rencana kenaikan tarif parkir yang pada akhirnya akan membebani masyarakat," ujarnya. Kondisi ekonomi dan daya beli warga dinilai masih lemah sehingga penambahan beban retribusi berpotensi memicu ketimpangan baru.
"Kita harus melihat kondisi masyarakat. Jangan sampai kebijakan yang dibuat justru semakin mencekik dan menambah beban warga," ujarnya.
Sebagai solusi alternatif, Jupiter meminta Pemprov DKI mengintegrasikan data perizinan dan transaksi parkir secara transparan di antara PTSP, Dishub, Bapenda, BPAD, hingga Satpol PP untuk menutup potensi kebocoran penerimaan. “Jangan sampai kebijakan peningkatan PAD justru dilakukan dengan menambah beban masyarakat melalui kenaikan tarif parkir,” kata Jupiter dalam keterangannya dikutip Jumat, 21 Agustus 2026. Langkah penertiban aset daerah, optimalisasi videotron komersial, serta konversi lahan produktif menjadi kantong parkir resmi dianggap jauh lebih efektif dalam mendongkrak PAD.
“Setiap rupiah pendapatan parkir harus dapat ditelusuri. Tidak boleh ada lagi ruang bagi kebocoran PAD,” ujar Jupiter.
Pengawasan ketat terhadap fasilitas umum yang berdiri di atas lahan Hak Pengelolaan (HPL) Pemprov DKI juga terus didorong agar memberikan manfaat retribusi yang berkelanjutan. “Artinya, satu aset bisa memberikan manfaat ekonomi berulang bagi daerah tanpa harus terus-menerus menaikkan beban masyarakat,” ujarnya.
Pemerintah DKI Jakarta diminta tidak terus menjadikan masyarakat sebagai tumpuan utama peningkatan pendapatan daerah tanpa membereskan masalah tata kelola internal. “Jangan menjadikan masyarakat sebagai sumber utama ketika pemerintah membutuhkan tambahan PAD,” katanya.
Fokus utama pembentukan regulasi perparkiran ini diharapkan berorientasi pada perbaikan sistem pengawasan dan pelayanan publik secara terpadu. “Jalan keluarnya bukan menaikkan tarif, tetapi memperbaiki tata kelola,” ujarnya. Di sisi lain, Dinas Perhubungan DKI Jakarta sempat memaparkan data perbandingan tarif parkir Jakarta yang tergolong rendah dibanding kota-kota lain seperti Tangerang Selatan dan Surabaya, serta persentase beban parkir global yang masih di bawah rata-rata kota besar dunia.
Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Budi Awaluddin menjelaskan bahwa Pemprov DKI tengah memperluas pembayaran non-tunai di 75 ruas jalan pada 2026 dan mengubah skema pembagian hasil kerja sama parkir guna menekan praktik parkir liar yang berpotensi merugikan daerah hingga miliaran rupiah.
“Langkah yang kami lakukan antara lain mengembangkan lokasi parkir baru, mendorong pembayaran non-tunai, meningkatkan peralatan perparkiran, serta memperkuat pengawasan kepatuhan atas izin penyelenggaraan perparkiran,” ujar Budi, dikutip dari Media Indonesia, Rabu, 19 Agustus 2026. Penerapan sistem pembayaran digital dan perbaikan skema bagi hasil diyakini dapat mempersempit ruang gerak juru parkir ilegal di berbagai wilayah Jakarta. "Ini sekaligus mempersempit ruang praktik parkir liar yang selama ini merugikan masyarakat dan daerah," kata Budi.
Pemprov DKI mengimbau seluruh pengguna kendaraan untuk selalu memanfaatkan fasilitas parkir resmi dan menggunakan saluran pembayaran non-tunai demi mengoptimalkan penerimaan kas daerah.
“Dishub DKI akan terus memperkuat pengawasan, memperluas digitalisasi, dan menindak tegas praktik parkir liar tak berizin,” kata Budi. Pengamat transportasi Azas Tigor Nainggolan turut mengingatkan pentingnya pengawasan tata kelola parkir di badan jalan yang selama ini memicu kebocoran potensi PAD Jakarta hingga Rp5,4 miliar.
“Jika parkir liar itu diatur dan diawasi pengelolaannya maka menjadi parkir resmi dan menghasilkan retribusi sebagai potensi pendapatan bagi APBD Jakarta,” kata pengamat transportasi, Azas Tigor Nainggolan, seperti dikutip, kemarin.