DPRD Jambi Usul Hapus QR Code MyPertamina Penunggak Pajak
Pemerintah diusulkan untuk menghapus QR code MyPertamina bagi kendaraan yang menunggak pajak guna mencegah penyelewengan penyaluran bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi. Usulan ini muncul untuk memperketat pengawasan penyaluran energi subsidi agar tepat sasaran.
Seperti dilansir dari Detik Oto, saran penertiban ini disampaikan oleh Ketua DPRD Provinsi Jambi, Muhammad Hafiz. Menurutnya, penghapusan kode QR menjadi langkah tegas sekaligus konsekuensi bagi pemilik kendaraan yang mengabaikan kewajiban membayar pajak.
"Makanya kami mendorong, salah satu caranya mungkin kendaraan yang ternyata tidak membayar pajak, ya dihapus saja kode batang (QR code)-nya," kata Muhammad Hafiz.
Muhammad Hafiz menambahkan bahwa koordinasi antara pihak terkait untuk membenahi tata kelola penyaluran BBM bersubsidi di daerahnya sudah mulai berjalan. Pihak legislatif siap memberikan dukungan penuh terhadap aturan baru tersebut.
"Saya lihat sudah ada rapat dari tim Hiswana, Pertamina dan Sekda, kami siap mendukung kalaupun ada regulasi yang kita tegakkan bersama di Jambi," kata Muhammad Hafiz.
Penerapan kebijakan pemblokiran akses BBM subsidi bagi penunggak pajak ini ternyata sudah berjalan di wilayah lain. Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) telah lebih dulu meluncurkan aturan serupa untuk menertibkan pengguna jalan.
Gubernur NTT, Melki Laka Lena, menegaskan bahwa aturan larangan pembelian BBM bersubsidi bagi kendaraan yang belum melunasi pajak tetap diberlakukan secara ketat. Kebijakan ini juga menyasar kendaraan dengan pelat nomor luar daerah.
Menurut Melki Laka Lena, aturan tersebut dibuat untuk menciptakan rasa keadilan di tengah masyarakat. Pengguna kendaraan yang taat aturan berhak mendapatkan prioritas dalam mengakses kuota bahan bakar yang disubsidi oleh negara.
"Yang ingin kita tegakkan adalah asas keadilan. Masyarakat yang sudah menjalankan kewajibannya membayar pajak harus memperoleh haknya untuk mendapatkan BBM bersubsidi. Jangan sampai mereka yang taat justru kehilangan hak karena kuota sudah habis digunakan oleh pihak yang tidak memenuhi kewajibannya," kata Melki Laka Lena.
Landasan hukum kebijakan ini diatur dalam Peraturan Gubernur NTT Nomor 13 Tahun 2025. Peraturan tersebut berfokus pada optimalisasi pajak kendaraan bermotor, pajak bahan bakar, serta pajak alat berat di wilayah tersebut.
Melki Laka Lena menjelaskan bahwa penerbitan regulasi ini didorong oleh laporan mengenai cepat habisnya persediaan BBM bersubsidi di berbagai SPBU. Setelah dievaluasi, penyalahgunaan oleh kendaraan menunggak pajak dan pelat luar daerah menjadi penyebab utama.